Mahasiswa Pecinta Alam Desak Bupati Lotim Batalkan Pembangunan Sekolah di Kebun Raya Lemor

Rabu, 10 September 2025 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Pecinta Alam (Gempar UGR) mendesak Bupati Lotim membatalkan pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di Kebun Raya Lemor. (foto: Lombokini.com).

Mahasiswa Pecinta Alam (Gempar UGR) mendesak Bupati Lotim membatalkan pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di Kebun Raya Lemor. (foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (GEMPAR UGER) mendesak Bupati Lombok Timur untuk membatalkan rencana pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di dalam kawasan Kebun Raya Lemor (KRL). Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut mengancam daerah resapan air dan melanggar sejumlah peraturan.

Ketua Umum GEMPAR UGR, Sayid Usman Ali Kadafi, menjelaskan bahwa Kebun Raya Lemor memiliki status khusus. “Secara hukum, wilayah ini memiliki perlindungan berlapis. Meskipun lahannya milik Pemda, bukan berarti boleh membangun sekolah di atas kawasan esensial dan resapan air,” tegas Kadafi dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 September 2025.

Selain itu, GEMPAR UGR mempertanyakan urgensi pembangunan dan menyoroti potensi maladministrasi. Kadafi meminta Bupati Lombok Timur berhati-hati agar tidak terjebak dalam maladministrasi tata ruang.

“Yang memberi izin dan rekomendasi adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika melanggar RTRW, tentu memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.

Berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat lebih dari 30 SMA/MA dalam radius lima kecamatan di sekitar KRL. “Jadi, masalah pendidikan kita bukanlah soal jumlah sekolah, melainkan kualitas, pemerataan fasilitas, dan kesejahteraan guru. Oleh sebab itu, membangun sekolah baru di kawasan konservasi bukanlah solusi,” kata Kadafi.

GEMPAR UGR mengingatkan bahwa Kebun Raya Lemor berperan vital sebagai daerah resapan air yang menjaga ekosistem Suela dan menjadi rumah bagi sekitar 284 spesies tumbuhan.

“Artinya, menutup kawasan ini dengan beton berarti kehilangan fungsi alaminya selamanya,” ujarnya.

Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, UU Kehutanan, UU PPLH, serta berbagai peraturan daerah setempat.

Dalam pernyataan sikapnya, GEMPAR UGR menolak keras pembangunan tersebut. Mereka mendesak Bupati untuk mencari lahan alternatif yang tidak produktif di luar kawasan esensial.

“Walaupun pendidikan unggulan itu penting, namun harus lahir dari kebijakan yang patuh hukum dan berpihak pada kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, membangun sekolah di atas kehancuran ekosistem adalah pengkhianatan pada masa depan,” pungkas Kadafi. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

KPPI dan FITRA NTB Desak DPRD Lotim Kawal Darurat Air-Sampah di Pesisir Selatan
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga dan Konten Kreator Kampanyekan Irigasi Tetes untuk Lahan Kering
Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani
Gubernur NTB Serukan Solidaritas dan Pelestarian Lingkungan pada Peringatan Isra’ Mi’raj

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:26 WITA

Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA