Investasi PT Rezka Nayatama Terhambat di Sekotong Barat Akibat Kepentingan Pribadi Oknum “Pemain Lahan”

Selasa, 16 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah masyarakat merengsek masuk, mengganggu PT Rezka Nayatama yang diduga mendapat hasutan oknum pemain lahan. (foto/istimewa)

Sejumlah masyarakat merengsek masuk, mengganggu PT Rezka Nayatama yang diduga mendapat hasutan oknum pemain lahan. (foto/istimewa)

LOMBOKINI.com — Investasi yang direncanakan oleh PT Rezka Nayatama di Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, terhambat oleh sejumlah oknum warga yang disebut sebagai “pemain lahan.”

Saat ini, satu-satunya Pabrik Porang yang beroperasi di wilayah tersebut telah memberikan kontribusi signifikan dengan mempekerjakan lebih dari 300 tenaga kerja.

Rencana ekspansi PT Rezka Nayatama melibatkan pembangunan hotel & resort serta pelabuhan privat, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Namun, proyek ini mengalami kendala serius akibat adanya upaya penghambatan dari oknum masyarakat dusun Pengawisan, yang secara aktif menolak hadirnya perusahaan di Sekotong Barat.

Government Relation PT Rezka Nayatama, Ryan Idha, menyatakan kekecewaannya terhadap gangguan yang diakibatkan oleh oknum tersebut.

Ia menyoroti niat baik perusahaan untuk terlibat dalam pembangunan berkelanjutan dan mengajak partisipasi masyarakat setempat. Namun, upaya tersebut terkendala oleh oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.

“Belum terealisasinya proyek ini berdampak negatif pada kebutuhan tenaga kerja lokal, yang diharapkan mencapai lebih dari 500 orang,”kata Ryan, melalui keterangan resminya, pada Selasa 16 Januari 2024.

PT Rezka Nayatama sambunya, telah melaporkan keberadaan oknum tersebut kepada pihak berwajib, yang mencurigai oknum “pemain lahan” diduga menguasai tanah tanpa sertifikat sah dan bahkan mendirikan bangunan tanpa izin.

Tindakan oknum tersebut, yang diakui oleh Ryan sebagai aktor intelektual. Mereka merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan berkelanjutan di Sekotong. Pihak perusahaan juga berharap adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum untuk menanggulangi permasalahan ini.

Pembiaran yang dilakukan oleh aparatur desa setempat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum “pemain lahan” menjadi sorotan.

“Resto Elak-elak, yang diduga mendapat dukungan pendanaan dari pihak asing, juga menjadi sorotan. Operasionalnya yang melanggar aturan tanah dan izin usaha,” bebernya.

Ryan menambahkan, bawah pihak perusahaan menyayangkan sikap pembiaran pihak desa. “Menjadi pertanyaan, apakah mereka sengaja tidak mendukung investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi di Sekotong Barat,”uajarnya. (Lk)

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Jadi Tuan Rumah MTQ NTB, Bupati Lombok Tengah Jamin Kenyamanan Ratusan Kafilah
Malam Ta’aruf MTQ NTB: Sekda Tegaskan Al-Qur’an Kunci Keberkahan Pembangunan
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB
Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA