Tingkat Pengangguran Terbuka di Lombok Timur Naik 2,82 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangguran Terbuka Lombok Timur Meningkat, Pengamat Sebut Pemda Tak Masukkan Indikator Penting. (Foto: Lombokini.com).

Pengangguran Terbuka Lombok Timur Meningkat, Pengamat Sebut Pemda Tak Masukkan Indikator Penting. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Lombok Timur meningkat menjadi 2,82 persen pada 2025, melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Angka ini naik 0,29 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 2,53 persen.

Pengamat kebijakan publik, Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP, menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pengangguran terbuka sebagai bagian angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa, atau sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Baca Juga :  Hanya 6 dari 12 Armada Layak Operasi, Kadis Damkarmat Lotim Dorong Pengadaan Lewat Pokir Dewan

“Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase perbandingan jumlah pengangguran terbuka terhadap jumlah angkatan kerja,” ujar LM Kabul, Senin, 23 Maret 2026.

BPS NTB merilis data pada 13 November 2025. LM Kabul menyebut, berdasarkan data tersebut TPT Lombok Timur naik dari 2,53 persen (2024) menjadi 2,82 persen (2025). “Kenaikannya mencapai 0,29 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPJMD Lombok Timur 2025-2029 menargetkan TPT tahun 2025 berada pada rentang 1,93 hingga 2,46 persen.

Baca Juga :  Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

“Dengan capaian 2,82 persen, TPT Lombok Timur tidak sesuai dengan target RPJMD,” imbuhnya.

Selain TPT, Kabul juga menyoroti pentingnya tingkat setengah pengangguran sebagai indikator.

“Setengah pengangguran adalah bagian angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal, yaitu kurang dari 35 jam per minggu,” katanya.

Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak mencantumkan indikator tersebut dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2029. “Yang tercantum hanya tingkat pengangguran terbuka,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13 WITA

Ikuti Lomba Festival Gebyar 2026 Hadrah Al-Habsyi, Ini Cara Daftarnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:17 WITA

BEM Universitas Hamzanwadi Gelar Nobar Film ‘Pesta Babi’, 600 Mahasiswa dan Masyarakat Antusias

Senin, 8 Desember 2025 - 22:12 WITA

Menyingkap Ruang Bawah Tanah: Borka dan Transformasi Teater Lho Indonesia di FTI 2025

Minggu, 23 November 2025 - 21:12 WITA

Kake Ashwan Luncurkan ‘Pulanglah’, Single Perdana yang Menyentuh Hati Perantau

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:26 WITA

LASQI Lombok Timur Dikukuhkan, Didorong Berinovasi untuk Dakwah Generasi Z

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:58 WITA

Wali Band Guncang Panggung Festival Muharram, Pukau Ribuan Warga Lombok Timur

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:21 WITA

Wali Band Meriahkan Muharram Festival 2025 di Lotim Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Senin, 5 Mei 2025 - 18:10 WITA

Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Kolaborasi dengan Seniman Korsel Promosikan Lagu Cilokaq

Berita Terbaru