Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Dengan diberlakukannya UU Pertambangan Mineral dan Batubata (Minerba) yang baru yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah melarang ekspor mineral logam yang belum dimurnikan. Oleh karena itu, “PT.AMMAN Mineral Nusa Tenggara” yang berlokasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa lagi mengekspor mineral logam tembaga dan emas dalam bentuk konsentrat yang belum dimurnikan. Untuk itu, PT.AMMAN harus membangun smelter guna meningkatkan nilai tambah konsentrat tersebut menjadi produk mineral logam yang telah dimurnikan berupa katoda tembaga dan emas murni. Keberadaan smelter tersebut, menyebabkan terjadinya pergeseran produk ekspor PT.AMMAN semula dari konsentrat tembaga dan emas menjadi katoda tembaga dan emas murni. Menurut Ijang Suherman (2016) nilai tambah katoda tembaga 1,74 kali konsentrat.
Selama proses pembangunan smelter, sesuai dengan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, PT.AMMAN masih diperbolehkan mengekspor tembaga dan emas dalam bentuk konsentrat maksimal selama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya UU Minerba. Dalam kegiatan ekspor tersebut, PT.AMMAN harus membayar bea keluar yang lazim disebut “pajak ekspor”. Smelter PT.AMMAN selesai dibangun pada September 2024 dan mulai beroperasi pada tahun 2025. Dalam laporan kinerja PT.AMNT 2025 disebutkan bahwa produk pertama yang dihasilkan smelter tersebut adalah katoda tembaga sebanyak 79.849 ton pada Maret 2025 dan emas murni 124.723 ons pada Juli 2025. Disisi lain, Ridwan Saleh (2012) menyatakan bahwa produk yang dihasilkan smelter tembaga tidak hanya mineral utama berupa katoda tembaga, tetapi juga produk samping berupa lumpur anoda dan produk samping lainnya seperti terak tembaga, asam sulfat, gipsum. Terak tembaga dan gipsum dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan semen. Sementara, asam sulfat digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk.
Berdasarkan perhitungan Bank Dunia pada tahun 2025 penerimaan yang diperoleh dari produk smelter per satu ton tembaga mencapai USD 410 (42,18 persen) yang berasal dari mineral utama yakni katoda tembaga kemudian USD 440 (45,27 persen) berasal dari produk samping dan USD 122 (12,55 persen) berasal dari Treatment Charges (TCs). Namun penerimaan produk smelter tembaga yang dicantumkan dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 itu hanya berasal katoda tembaga. Sedangkan penerimaan yang berasal dari produk samping dan TCs samasekali tidak dicantumkan. Dengan demikian laba bersih sebesar USD 258 juta yang tercantum dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 belum memperhitungkan penerimaan yang diperoleh dari produk samping dan TCs. Jika poduk samping dan TCs ini ikut diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka laba bersih PT.AMMAN tentunya jauh diatas USD 258.
Dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 129 disebutkan secara tegas bahwa royalti yang diterima pemerintah daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih. Rinciannya, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi kemudian 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di provinsi yang sama. Sehingga royalti pada tahun 2025 yang diperoleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT.AMMAN sebesar 6 persen dari USD 258 juta atau USD 15,48 juta. Apabila poduk samping dan TCs juga diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka royalti yang diterima pemerintah daerah di NTB bukan hanya USD 15,48 juta tetapi jauh diatas USD 15,48 juta. Oleh karena itu, perlu dilakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait royalti ini.
Disisi lain, Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 hanya mengatur tarif royalti beberapa jenis mineral ikutan tembaga yang berasal dari produk samping lumpur anoda yakni emas, perak, platinum, paladium, terulit, selenium, ruthenium, iridium, rhodium. Namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tersebut belum mengatur tarif royalti mineral ikutan tembaga lainnya seperti bismut, silikon, nikel, kromium, dan lain-lain termasuk produk samping berupa terak tembaga, asam sulfat, dan gipsum. Dengan demkinan, maka tarif royalti yang belum diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 itu menjadi peluang bagi pemerintah daerah di NTB untuk melakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait tarif royalti. ***







