Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP

Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan

 

Dengan diberlakukannya UU Pertambangan Mineral dan Batubata (Minerba) yang baru yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai revisi  terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah melarang ekspor mineral logam yang belum dimurnikan. Oleh karena itu, “PT.AMMAN Mineral Nusa Tenggara” yang berlokasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat tidak bisa lagi mengekspor mineral logam tembaga dan emas dalam bentuk konsentrat yang belum dimurnikan. Untuk itu, PT.AMMAN harus membangun smelter guna meningkatkan nilai tambah konsentrat tersebut menjadi produk mineral logam yang telah dimurnikan berupa katoda tembaga dan emas murni. Keberadaan smelter tersebut, menyebabkan terjadinya pergeseran produk ekspor PT.AMMAN semula dari konsentrat tembaga dan emas menjadi katoda tembaga dan emas murni. Menurut Ijang Suherman (2016) nilai tambah katoda tembaga 1,74 kali konsentrat.

Selama proses pembangunan smelter, sesuai dengan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, PT.AMMAN masih diperbolehkan mengekspor tembaga dan emas dalam bentuk konsentrat maksimal selama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya UU Minerba. Dalam kegiatan ekspor tersebut, PT.AMMAN harus membayar bea keluar yang lazim disebut “pajak ekspor”. Smelter PT.AMMAN selesai dibangun pada September 2024 dan mulai beroperasi pada tahun 2025. Dalam laporan kinerja PT.AMNT 2025 disebutkan bahwa produk pertama yang dihasilkan smelter tersebut adalah katoda tembaga sebanyak 79.849 ton pada Maret 2025 dan emas murni 124.723 ons pada Juli 2025. Disisi lain, Ridwan Saleh (2012) menyatakan bahwa produk yang dihasilkan smelter tembaga tidak hanya mineral utama berupa katoda tembaga, tetapi juga produk samping berupa lumpur anoda dan produk samping lainnya seperti terak tembaga, asam sulfat, gipsum. Terak tembaga dan gipsum dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan semen. Sementara, asam sulfat digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk.

Baca Juga :  Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Berdasarkan perhitungan Bank Dunia pada tahun 2025 penerimaan yang diperoleh dari produk smelter per satu ton tembaga mencapai USD 410 (42,18 persen) yang berasal dari mineral utama yakni katoda tembaga kemudian USD 440 (45,27 persen) berasal dari produk samping dan USD 122 (12,55 persen) berasal dari Treatment Charges (TCs). Namun penerimaan produk smelter tembaga yang dicantumkan dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 itu hanya berasal katoda tembaga. Sedangkan penerimaan yang berasal dari produk samping dan TCs samasekali tidak dicantumkan. Dengan demikian laba bersih sebesar USD 258 juta yang tercantum dalam laporan kinerja PT.AMMAN 2025 belum memperhitungkan penerimaan yang diperoleh dari produk samping dan TCs. Jika poduk samping dan TCs ini ikut diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka laba bersih PT.AMMAN tentunya jauh diatas USD 258.

Dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 129 disebutkan secara tegas bahwa royalti yang diterima pemerintah daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih. Rinciannya, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi kemudian 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di provinsi yang sama.  Sehingga royalti pada tahun 2025 yang diperoleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT.AMMAN sebesar 6 persen dari USD 258 juta atau USD 15,48 juta. Apabila poduk samping dan TCs juga diperhitungkan sebagai komponen penerimaan, maka royalti yang diterima pemerintah daerah di NTB bukan hanya USD 15,48 juta tetapi jauh diatas USD 15,48 juta. Oleh karena itu, perlu dilakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait royalti ini.

Baca Juga :  Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Disisi lain, Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 hanya mengatur tarif royalti beberapa jenis mineral ikutan tembaga yang berasal dari produk samping lumpur anoda yakni emas, perak, platinum, paladium, terulit, selenium, ruthenium, iridium, rhodium. Namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tersebut belum mengatur tarif royalti mineral ikutan tembaga lainnya seperti bismut, silikon, nikel, kromium, dan lain-lain termasuk produk samping berupa terak tembaga, asam sulfat, dan gipsum. Dengan demkinan, maka tarif royalti yang belum diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 itu menjadi peluang bagi pemerintah daerah di NTB untuk melakukan renegoisasi dengan PT.AMMAN terkait tarif royalti. ***

Berita Terkait

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA