LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur pada Senin, 17 November 2025. Dalam aksinya, mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut DPRD bersikap transparan serta patuh terhadap regulasi dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyerukan secara tegas, “Hentikan kejanggalan penyusunan APBD Lombok Timur.” Selain itu, ia menyoroti keras keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Zaini juga menilai keterlambatan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap amanat undang-undang dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“KUA-PPAS menjadi dokumen yang menentukan arah pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat untuk tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
“Sebagai konsekuensinya, tanpa dokumen ini, APBD tidak bisa dibahas. Selanjutnya, tanpa APBD, tidak ada pelayanan dasar, tidak ada pembangunan, dan tidak ada kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat,” tambah Zaini.
Ia melanjutkan bahwa keterlambatan pembahasan KUA-PPAS bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan hukum. Pasalnya, keterlambatan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Peraturan Mendagri tersebut menegaskan bahwa KUA-PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Juli. Namun, kenyataannya di Lombok Timur, pemerintah baru menyerahkan dokumen ini setelah batas waktu itu lewat,” ujarnya.
Sementara itu di lokasi aksi, para demonstran membawa sejumlah spanduk yang berisi kritikan. Beberapa spanduk bertuliskan, “Kami tidak diam, kami mengawasi APBD. Rakyat bukan penonton, kami pengawas”.
Sementara spanduk lainnya menyatakan, “Benahi proses pembahasan APBD sekarang!. Aturan dilanggar kami lawan. KUA-PPAS Molor Rakyat menjadi korban”.
Secara terpisah dan berbarengan dengan aksi unjuk rasa tersebut, Pimpinan DPRD Lombok Timur bersama pemerintah daerah (eksekutif) justru sedang melaksanakan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan KUA-PPAS Tahun 2026. ***
Editor : Najamudin Anaji







