LSM Garuda Apresiasi Polres Lotim Menahan Pelaku Penyerobot Lahan Berstatus Inkracht

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menahan pelaku penyerobotan lahan milik Haji Moh. Hafizin Ihsan pada 26 Januari 2026. Penahanan ini menegaskan penindakan hukum terhadap pelanggaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aparat kepolisian melaksanakan penahanan setelah Pengadilan Tinggi Mataram mengukuhkan vonis melalui Putusan Nomor 307/PID/2025/PT MTR. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Selong Nomor 11/Pid.C/2025/PN Sel, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggergahan lahan.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini, menegaskan bahwa objek sengketa telah dieksekusi secara riil sejak 7 Februari 2023. Eksekusi itu berdasarkan Putusan PN Selong Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Sel.

“Objek tanah sudah dieksekusi secara riil. Pelanggaran pasca-eksekusi jelas mencederai kepastian hukum,” kata Zaini kepada media, Sabtu 31 Januari 2026.

Zaini menilai penegakan pidana ini menjadi instrumen krusial. “Putusan inkracht harus dihormati. Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

LSM Garuda mengapresiasi langkah terpadu Polres Lombok Timur dan Kejaksaan. Langkah ini dinilai menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam sengketa agraria.

Saat ini, penguasaan fisik lahan telah dikembalikan kepada pemilik sah. Papan pengumuman dipasang untuk mengonfirmasi status hukum lahan tersebut.

LSM Garuda mengimbau masyarakat menyelesaikan sengketa tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara main hakim sendiri. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA