LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menahan pelaku penyerobotan lahan milik Haji Moh. Hafizin Ihsan pada 26 Januari 2026. Penahanan ini menegaskan penindakan hukum terhadap pelanggaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aparat kepolisian melaksanakan penahanan setelah Pengadilan Tinggi Mataram mengukuhkan vonis melalui Putusan Nomor 307/PID/2025/PT MTR. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Selong Nomor 11/Pid.C/2025/PN Sel, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggergahan lahan.
Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini, menegaskan bahwa objek sengketa telah dieksekusi secara riil sejak 7 Februari 2023. Eksekusi itu berdasarkan Putusan PN Selong Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Sel.
“Objek tanah sudah dieksekusi secara riil. Pelanggaran pasca-eksekusi jelas mencederai kepastian hukum,” kata Zaini kepada media, Sabtu 31 Januari 2026.
Zaini menilai penegakan pidana ini menjadi instrumen krusial. “Putusan inkracht harus dihormati. Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan hukum,” tegasnya.
LSM Garuda mengapresiasi langkah terpadu Polres Lombok Timur dan Kejaksaan. Langkah ini dinilai menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam sengketa agraria.
Saat ini, penguasaan fisik lahan telah dikembalikan kepada pemilik sah. Papan pengumuman dipasang untuk mengonfirmasi status hukum lahan tersebut.
LSM Garuda mengimbau masyarakat menyelesaikan sengketa tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara main hakim sendiri. ***
Editor : Najamudin Anaji







