LOMBOKINI.com – Kuasa hukum CV Baura, H. Hulain, SH, MH, membantah tegas tuduhan ilegalitas yang dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim.
Hulain menegaskan CV Baura hanya bergerak di bidang jual beli ikan laut dan hasil perikanan, bukan mengomersialkan air tanah untuk memproduksi es balok seperti yang dituduhkan.
“Pernyataan Dirut PDAM bahwa Baura menjual air tanah tanpa izin merupakan kebohongan besar. Kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan pencemaran nama baik,” tegasnya kepada Lombokini.com, Sabtu 20 September 2025.
Dia menambahkan bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk memilih menggunakan air PDAM atau tidak.
Karena itu, Hulain berencana mengajukan tindakan hukum atas pernyataan Sopyan yang ia nilai sebagai fitnah dan telah mencemari nama baik CV Baura.
“CV Baura tidak pernah mengomersialkan air. Bisnis inti perusahaan hanya jual beli ikan laut,” jabarnya.
Sebelumnya, Plt Dirut PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menuduh CV Baura memanfaatkan air tanah secara ilegal untuk kepentingan komersial.
Sopyan mengklaim perusahaan tersebut memiliki lima unit bak produksi yang mampu menghasilkan 1. 000 balok es per hari dengan omzet harian mencapai Rp 50 juta.
Dalam pemberitaan media online Topik Terkini pada Selasa, (16/9/2025), Sopyan mengancam akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kebenaran hal tersebut.
Menurut Sopyan, data tagihan PDAM menunjukkan CV Baura hanya membayar Rp 42 ribu per bulan untuk air, sementara pajak pendapatan yang disetornya mencapai Rp 2 juta per bulan.
Dia menempatkan masalah utamanya pada penggunaan air tanah melalui sumur bor tanpa izin. Menurutnya, hanya PDAM yang memiliki wewenang untuk mendistribusikan dan menjual air secara legal. ***
Penulis : Najamudin Anaji







