Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 20 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKuasa hukum CV Baura, H. Hulain, SH, MH, membantah tegas tuduhan ilegalitas yang dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim.

Hulain menegaskan CV Baura hanya bergerak di bidang jual beli ikan laut dan hasil perikanan, bukan mengomersialkan air tanah untuk memproduksi es balok seperti yang dituduhkan.

“Pernyataan Dirut PDAM bahwa Baura menjual air tanah tanpa izin merupakan kebohongan besar. Kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan pencemaran nama baik,” tegasnya kepada Lombokini.com, Sabtu 20 September 2025.

Dia menambahkan bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk memilih menggunakan air PDAM atau tidak.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Karena itu, Hulain berencana mengajukan tindakan hukum atas pernyataan Sopyan yang ia nilai sebagai fitnah dan telah mencemari nama baik CV Baura.

“CV Baura tidak pernah mengomersialkan air. Bisnis inti perusahaan hanya jual beli ikan laut,” jabarnya.

Sebelumnya, Plt Dirut PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menuduh CV Baura memanfaatkan air tanah secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Sopyan mengklaim perusahaan tersebut memiliki lima unit bak produksi yang mampu menghasilkan 1. 000 balok es per hari dengan omzet harian mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Dalam pemberitaan media online Topik Terkini pada Selasa, (16/9/2025), Sopyan mengancam akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kebenaran hal tersebut.

Menurut Sopyan, data tagihan PDAM menunjukkan CV Baura hanya membayar Rp 42 ribu per bulan untuk air, sementara pajak pendapatan yang disetornya mencapai Rp 2 juta per bulan.

Dia menempatkan masalah utamanya pada penggunaan air tanah melalui sumur bor tanpa izin. Menurutnya, hanya PDAM yang memiliki wewenang untuk mendistribusikan dan menjual air secara legal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA