Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 20 September 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik. (Foto: Lombokini.com).

Kuasa Hukum CV Baura Akan Laporkan Dirut PDAM Lotim Atas Pencemaran Nama Baik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKuasa hukum CV Baura, H. Hulain, SH, MH, membantah tegas tuduhan ilegalitas yang dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim.

Hulain menegaskan CV Baura hanya bergerak di bidang jual beli ikan laut dan hasil perikanan, bukan mengomersialkan air tanah untuk memproduksi es balok seperti yang dituduhkan.

“Pernyataan Dirut PDAM bahwa Baura menjual air tanah tanpa izin merupakan kebohongan besar. Kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan pencemaran nama baik,” tegasnya kepada Lombokini.com, Sabtu 20 September 2025.

Dia menambahkan bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk memilih menggunakan air PDAM atau tidak.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Karena itu, Hulain berencana mengajukan tindakan hukum atas pernyataan Sopyan yang ia nilai sebagai fitnah dan telah mencemari nama baik CV Baura.

“CV Baura tidak pernah mengomersialkan air. Bisnis inti perusahaan hanya jual beli ikan laut,” jabarnya.

Sebelumnya, Plt Dirut PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menuduh CV Baura memanfaatkan air tanah secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Sopyan mengklaim perusahaan tersebut memiliki lima unit bak produksi yang mampu menghasilkan 1. 000 balok es per hari dengan omzet harian mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Dalam pemberitaan media online Topik Terkini pada Selasa, (16/9/2025), Sopyan mengancam akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kebenaran hal tersebut.

Menurut Sopyan, data tagihan PDAM menunjukkan CV Baura hanya membayar Rp 42 ribu per bulan untuk air, sementara pajak pendapatan yang disetornya mencapai Rp 2 juta per bulan.

Dia menempatkan masalah utamanya pada penggunaan air tanah melalui sumur bor tanpa izin. Menurutnya, hanya PDAM yang memiliki wewenang untuk mendistribusikan dan menjual air secara legal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA