LOMBOKONI.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, didampingi Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik beserta jajaran melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi, Kamis 6 Februari 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda NTB ini membahas berbagai potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki NTB, seperti Sawo Plampang, Durian Gundul, Kurma KLU, dan Kopi Rempek.
Lalu Gita Ariadi menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya kerja sama tidak hanya dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov NTB, tetapi juga dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTB.
Dia menyampaikan bahwa Dekranasda NTB merupakan wadah pembinaan bagi perajin di NTB dan pengembangan kerajinan khas yang mengangkat ikon-ikon NTB.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dekranasda sangat penting untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual kita,” kata Lalu Gita Ariadi.
Farida, dalam kesempatan yang sama, memaparkan program-program Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB terkait kekayaan intelektual tahun 2025. Salah satunya adalah Lomba Sayembara Aransemen Lagu “Mars Kekayaan Intelektual” yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum.
Selain itu, Farida juga menyampaikan target kinerja tahun 2025, yaitu membentuk Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di beberapa desa seperti Desa Sesela, Desa Beleka, dan Desa Banyumulek.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual di NTB, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap agar kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemprov NTB dapat terus diperkuat.
“Kolaborasi ini penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan dan pelestarian kekayaan intelektual di NTB,” kata Mila.***