LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan kebijakan ini kepada awak media saat mengunjungi Bale Wartawan Lombok Timur, Selasa 15 Juli 2025.
“Kami tidak menarik SPPT milik warga miskin, terutama miskin ekstrem dan miskin biasa. Apalagi untuk nilai Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu,” tegasnya.
Untuk mengejar tunggakan PBB senilai Rp 55 miliar, Pemkab Lombok Timur menerjunkan tim operasi kejar (opjar) pajak hingga pelosok desa.
“Saya meminta tim opjar tetap semangat bekerja dengan prinsip keadilan,” tambah Haerul Warisin.
Ia menjanjikan kompensasi khusus bagi warga sangat miskin setelah verifikasi lapangan.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, melaporkan tim opjar berhasil mengumpulkan piutang PBB Rp 491 juta dalam delapan hari kerja.
“Capaian ini fantastis untuk penagihan tunggakan. Kami optimistis target Rp 23 miliar pada 2025 tercapai,” papar Muksin.
Hingga kini, realisasi pemungutan PBB mencapai Rp 10,5 miliar. Muksin menyebut progres ini meningkat signifikan berkat pendekatan silaturahmi tim opjar, terutama untuk PBB bernilai kecil, yang disambut baik masyarakat. ***
Editor : Najamudin Anaji







