Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB pada Jumat 29 Mei 2026, Wakil Kepala BGN Irjen Pol Sony Sonjaya membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan program nasional tersebut untuk mengelabui investor lokal. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB pada Jumat 29 Mei 2026, Wakil Kepala BGN Irjen Pol Sony Sonjaya membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan program nasional tersebut untuk mengelabui investor lokal. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

LOMBOKINI.com – Kepolisian menaikkan status kasus dugaan penipuan proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB membongkar dugaan investasi bodong ini. Kerugian fantastis mencapai Rp 950 juta berdasarkan laporan korban pertama.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membeberkan modus pelaku dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB, Jumat 29 Mei 2026. Pelaku memanfaatkan program nasional MBG untuk menjebak investor lokal.

Menurut Sony pelaku menjanjikan penentuan titik lokasi pembangunan hingga dapur siap beroperasi. Padahal, manajemen pusat belum meluncurkan jadwal resmi di daerah.

“Dia menjanjikan memberikan titik lokasi bangunan, membangunkan SPPG, dan siap operasional, padahal operasional belum berjalan,” ujar Sony Sonjaya.

Sony menegaskan, BGN sama sekali tidak memungut biaya dalam proses pengusulan maupun verifikasi dapur MBG. Pihaknya juga membuka standar teknis dan petunjuk teknis (juknis) bangunan untuk umum secara bebas demi mencegah ruang gerak makelar proyek.

Baca Juga :  DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

“Masyarakat dari awal tidak dipungut biaya. Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan jangan sampai tertipu calo. Juknis tentang ukuran dapur juga sudah bisa diunduh di Google,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah korban yang telanjur menyetorkan dana ratusan juta rupiah mulai panik karena target realisasi terus meleset. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka justru kehilangan uang modalnya tanpa kembali. Para korban pun mengadu ke kantor pusat BGN.

“Korban mulai datang karena menagih terus-menerus, tetapi pelaku tidak mengembalikan uangnya. Setelah bertanya ke BGN, kami arahkan agar aparat penegak hukum menangani perkara ini,” lanjut Sony.

Polres Lombok Timur merespons aduan tersebut dengan bergerak cepat. Mereka memeriksa saksi secara maraton dan mengumpulkan alat bukti primer.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa penyidik menjalankan penyelidikan perkara ini sejak awal Mei dan kini meningkatkan statusnya.

“Kasus ini bermula pada September 2025. Kemudian tanggal 21 Mei 2026 kami terbitkan surat penyidikan, dan tanggal 29 Mei kami tetapkan terduga berinisial S. Ini pengaduan pertama yang kami tangani, nanti akan berkembang dan kami rilis kembali setelah penetapan tersangka,” jelas Komang Sarjana.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Penyidik mendapati korban bernama Husna Muladat Mariam menggelontorkan uang sebesar Rp 950 juta kepada terlapor S serta seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut sedianya mereka gunakan untuk membangun dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.

Meski bangunan fisik saat ini sudah berdiri karena korban menyelesaikannya sendiri menggunakan biaya pribadi tambahan, dapur itu terancam mangkrak dan tidak bisa beroperasi lantaran tidak memiliki koordinat resmi dari BGN.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pihaknya memfokuskan penanganan perkara ini pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menduga kuat masih ada korban lain yang terjebak dalam pusaran investasi bodong serupa. Mereka mengimbau masyarakat untuk segera melapor. ***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA