LOMBOKINI.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi penemuan seorang laki-laki yang tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok pada Minggu dini hari.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang sopir angkutan umum yang melintas, lalu langsung dievakuasi ke Puskesmas Labuhan Lombok untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, korban diketahui bernama M. Parlan Ubaidillah (56), seorang warga BTN Khayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Polsek Pringgabaya bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur, serta diperkuat oleh keterangan pihak keluarga, korban dipastikan memiliki riwayat penyakit depresi dan gejala stroke.
Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Labuhan Lombok, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WITA.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menegaskan tidak ditemukan sama sekali adanya indikasi atau unsur kekerasan yang mengarah pada tindak pidana begal.
Pihak keluarga sendiri telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan secara resmi menolak proses autopsi dengan menandatangani surat pernyataan tertulis.
Menyikapi sempat beredarnya isu liar dan video berantai di media sosial yang mengeklaim peristiwa tersebut sebagai aksi pembegalan, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi langsung memberikan klarifikasi tegas guna meredam kepanikan di tengah masyarakat.
IPTU Lalu Rusmaladi meminta warga untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di jagat maya dan menerapkan prinsip konfirmasi sebelum membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dan panik terhadap berita viral yang ternyata hoaks. Pastikan dulu kebenarannya ke Polsek terdekat atau hubungi Hotline 110 sebelum melakukan sharing,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Lebih lanjut, Kasi Humas juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengambil tindakan gegabah atau main hakim sendiri di lapangan apabila menjumpai hal-hal atau gerak-gerik orang yang dianggap mencurigakan.
“Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan ke Polri. Jangan main hakim sendiri karena tindakan tersebut justru melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan korban baru,” pungkasnya.
Masyarakat kini diimbau memanfaatkan layanan panggilan darurat Hotline 110 milik Polri yang beroperasi gratis selama 24 jam penuh untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun sekadar mengonfirmasi kebenaran isu keamanan di wilayah Lombok Timur.
Penulis : Paozan Azima







