FKKM NTB Temukan Kejanggalan Proyek KNMP Jerowaru, Ancam Demo Saat Presiden Prabowo Berkunjung

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FKKM NTB Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp 24,4 di Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Ekas Buana Jerowaru. (Foto: Lombokini.com).

FKKM NTB Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp 24,4 di Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Ekas Buana Jerowaru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat (FKKM) NTB menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ekas Buana, Jerowaru, Lombok Timur. Proyek senilai Rp 24,4 miliar yang digadang sebagai penggerak ekonomi pesisir itu kini diduga kuat menyimpan praktik penyimpangan.

Ketua FKKM, Pahri Rahman, mengungkap temuan ini berdasarkan investigasi lapangan. Ia mendapati indikasi kuat ketidaksesuaian antara bangunan fisik dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami temukan banyak kejanggalan. Secara kasat mata, kualitas dan bentuk bangunan tidak sebanding dengan nilai anggaran,” katanya kepada media ini, Rabu 11 Februari 2026 di Mataram.

SPBU Hilang, Anggaran Diduga Digeser

Satu kejanggalan paling mencolok: fasilitas SPBU untuk nelayan tak muncul di lokasi proyek. Padahal, perencanaan awal mencantumkan sarana vital ini.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Pahri mengaku sempat berdialog dengan karyawan PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Pihak perusahaan menyebut anggaran SPBU telah dialihkan ke item pembangunan lain. Pernyataan itu justru memperkuat dugaan modus pemindahan anggaran tanpa prosedur.

“Perubahan pelaksanaan anggaran negara harus disertai adendum kontrak. Jika tidak ada, itu janggal dan rawan disalahgunakan. Bisa jadi modus pencucian anggaran,” tegas Pahri.

Ancaman Demo Saat Kunjungan Presiden Prabowo

Menanggapi temuan ini, FKKM NTB mengancam menggelar unjuk rasa besar-besaran. Aksi akan digelar bertepatan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Lombok Timur pekan depan. Presiden dijadwalkan meresmikan proyek KNMP.

Pahri menyebut aksi ini sebagai jalan menyampaikan langsung dugaan korupsi proyek strategis nasional kepada kepala negara.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Kami ingin Presiden tahu fakta di lapangan. Jangan sampai proyek pro-rakyat jadi ladang bancakan,” ujarnya.

FKKM Bawa Data Proyek Bermasalah Lain

Dalam aksi nanti, massa juga akan membawa data dan laporan sejumlah proyek lain di Lombok Timur yang diduga bermasalah. Menurut FKKM, penyimpangan tak hanya terjadi di KNMP, melainkan juga proyek lain dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga transparansi anggaran.

Ironis. Di tengah gaung kesejahteraan nelayan, tata kelola proyek justru mencederai semangat keadilan sosial dan akuntabilitas publik.

Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Sebab, jika dugaan ini terbukti, Kampung Nelayan Merah Putih bisa berubah dari simbol harapan menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran negara. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru