LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur secara tegas mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perusahaan penempatan resmi dan berizin untuk bekerja ke luar negeri. Imbauan ini bertujuan melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari praktik penempatan ilegal.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah telah mengatur seluruh prosedur penempatan PMI.
“Kami hampir setiap hari melakukan mediasi terkait keterlambatan pemberangkatan. Kalau PT-nya berada di luar daerah, tentu lebih sulit untuk kami panggil dan kami klarifikasi,” ujarnya di Selong, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa menggunakan Perusahaan Penempatan yang berkantor di wilayah Lombok atau NTB akan mempermudah proses klarifikasi dan mediasi jika terjadi kendala.
Disnakertrans meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi SIAPkerja untuk memastikan ketersediaan lowongan. Aplikasi tersebut mencantumkan negara tujuan, jumlah kebutuhan, dan job order yang valid.
“Kalau di aplikasi tidak ada job order-nya, maka masyarakat patut mempertanyakannya. Negara tujuan juga terlihat di aplikasi, termasuk negara yang masih moratorium,” jelas Suroto.
Disnakertrans juga meminta pemerintah desa hingga kecamatan berperan aktif menyosialisasikan prosedur resmi dan mendata warganya yang menjadi PMI.
Data dinas menunjukkan Lombok Timur mengirimkan 10-12 ribu PMI per tahun. Angka ini menjadikan daerah ini sebagai pengirim tertinggi kedua secara nasional dengan Malaysia sebagai tujuan dominan.
Saat ini, Disnakertrans Lombok Timur bersama relawan dan LSM tengah melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap perusahaan penempatan. Mereka juga mewajibkan perusahaan mendaftarkan setiap calon PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemberangkatan.
“Kami wajibkan perusahaan melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu menjadi salah satu syarat penting,” tegasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







