LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi resmi mengenai diksi penyitaan rumah yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya memastikan tidak ada tindakan penyitaan rumah bagi warga yang menunggak PBB.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat terkait kalimat penagihan yang tercantum pada lembaran SPPT.
Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menjelaskan bahwa narasi peringatan penyitaan tersebut merupakan aturan lama peninggalan pemerintah pusat saat PBB belum dilimpahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Hingga kini, format cetak pada sistem penagihan belum mengalami perubahan.
“Redaksi yang ada di SPPT itu adalah redaksi lama yang memang bawaan dari sistem. Setelah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, kita semua juga mencetak hal yang sama,” kata Hasni.
Hasni menambahkan, dari total potensi wajib pajak PBB di Lombok Timur yang mencapai lebih dari 500 ribu jiwa, besaran tagihan pajak sangat beragam tergantung kondisi perekonomian warga.
Nominalnya bervariasi mulai dari Rp15 ribu, Rp25 ribu, Rp3 juta, hingga miliaran rupiah untuk perusahaan besar, di mana seluruh lembaran SPPT-nya menggunakan format sistem yang sama.
Mantan Kepala BPKAD Lotim tersebut mengimbau warga Lombok Timur agar tidak panik atau khawatir. Pihak Bapenda menegaskan bahwa sejauh ini tidak pernah ada tindakan penyitaan rumah akibat menunggak pembayaran PBB.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau memang redaksi itu menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Selama ini, PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah ada yang disita rumahnya karena tidak membayar PBB,” tegas Hasni.
Penulis : Paozan Azima







