Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni menjelaskan ke awak media di ruang kerjanya (doc. Zan/lombokini.com)

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni menjelaskan ke awak media di ruang kerjanya (doc. Zan/lombokini.com)

 

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi resmi mengenai diksi penyitaan rumah yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya memastikan tidak ada tindakan penyitaan rumah bagi warga yang menunggak PBB.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat terkait kalimat penagihan yang tercantum pada lembaran SPPT.

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menjelaskan bahwa narasi peringatan penyitaan tersebut merupakan aturan lama peninggalan pemerintah pusat saat PBB belum dilimpahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Hingga kini, format cetak pada sistem penagihan belum mengalami perubahan.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

“Redaksi yang ada di SPPT itu adalah redaksi lama yang memang bawaan dari sistem. Setelah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, kita semua juga mencetak hal yang sama,” kata Hasni.

Hasni menambahkan, dari total potensi wajib pajak PBB di Lombok Timur yang mencapai lebih dari 500 ribu jiwa, besaran tagihan pajak sangat beragam tergantung kondisi perekonomian warga.

Nominalnya bervariasi mulai dari Rp15 ribu, Rp25 ribu, Rp3 juta, hingga miliaran rupiah untuk perusahaan besar, di mana seluruh lembaran SPPT-nya menggunakan format sistem yang sama.

Baca Juga :  Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Mantan Kepala BPKAD Lotim tersebut mengimbau warga Lombok Timur agar tidak panik atau khawatir. Pihak Bapenda menegaskan bahwa sejauh ini tidak pernah ada tindakan penyitaan rumah akibat menunggak pembayaran PBB.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau memang redaksi itu menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Selama ini, PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah ada yang disita rumahnya karena tidak membayar PBB,” tegas Hasni.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB
Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat
Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA