Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, S.E., M.Ak. (Foto: Lombokini.com)

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, S.E., M.Ak. (Foto: Lombokini.com)

 

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi resmi mengenai diksi penyitaan rumah yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya memastikan tidak ada tindakan penyitaan rumah bagi warga yang menunggak PBB.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat terkait kalimat penagihan yang tercantum pada lembaran SPPT.

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menjelaskan bahwa narasi peringatan penyitaan tersebut merupakan aturan lama peninggalan pemerintah pusat saat PBB belum dilimpahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Hingga kini, format cetak pada sistem penagihan belum mengalami perubahan.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

“Redaksi yang ada di SPPT itu adalah redaksi lama yang memang bawaan dari sistem. Setelah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, kita semua juga mencetak hal yang sama,” kata Hasni.

Hasni menambahkan, dari total potensi wajib pajak PBB di Lombok Timur yang mencapai lebih dari 500 ribu jiwa, besaran tagihan pajak sangat beragam tergantung kondisi perekonomian warga.

Nominalnya bervariasi mulai dari Rp15 ribu, Rp25 ribu, Rp3 juta, hingga miliaran rupiah untuk perusahaan besar, di mana seluruh lembaran SPPT-nya menggunakan format sistem yang sama.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Mantan Kepala BPKAD Lotim tersebut mengimbau warga Lombok Timur agar tidak panik atau khawatir. Pihak Bapenda menegaskan bahwa sejauh ini tidak pernah ada tindakan penyitaan rumah akibat menunggak pembayaran PBB.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau memang redaksi itu menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Selama ini, PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah ada yang disita rumahnya karena tidak membayar PBB,” tegas Hasni.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru