Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni menjelaskan ke awak media di ruang kerjanya (doc. Zan/lombokini.com)

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni menjelaskan ke awak media di ruang kerjanya (doc. Zan/lombokini.com)

 

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi resmi mengenai diksi penyitaan rumah yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya memastikan tidak ada tindakan penyitaan rumah bagi warga yang menunggak PBB.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat terkait kalimat penagihan yang tercantum pada lembaran SPPT.

Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menjelaskan bahwa narasi peringatan penyitaan tersebut merupakan aturan lama peninggalan pemerintah pusat saat PBB belum dilimpahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Hingga kini, format cetak pada sistem penagihan belum mengalami perubahan.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

“Redaksi yang ada di SPPT itu adalah redaksi lama yang memang bawaan dari sistem. Setelah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, kita semua juga mencetak hal yang sama,” kata Hasni.

Hasni menambahkan, dari total potensi wajib pajak PBB di Lombok Timur yang mencapai lebih dari 500 ribu jiwa, besaran tagihan pajak sangat beragam tergantung kondisi perekonomian warga.

Nominalnya bervariasi mulai dari Rp15 ribu, Rp25 ribu, Rp3 juta, hingga miliaran rupiah untuk perusahaan besar, di mana seluruh lembaran SPPT-nya menggunakan format sistem yang sama.

Baca Juga :  Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Mantan Kepala BPKAD Lotim tersebut mengimbau warga Lombok Timur agar tidak panik atau khawatir. Pihak Bapenda menegaskan bahwa sejauh ini tidak pernah ada tindakan penyitaan rumah akibat menunggak pembayaran PBB.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau memang redaksi itu menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Selama ini, PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah ada yang disita rumahnya karena tidak membayar PBB,” tegas Hasni.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WITA

Sentilan Kiki Sulistyo: Kepopuleran Sastra dan Bagaimana Hilangnya Insting Manusia di Zaman Digital ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WITA

Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Berita Terbaru

Tim KPK RI meninjau penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:07 WITA