Copot dan Tangkap Jaksa Agung

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Copot dan Tangkap Jaksa Agung. (Foto: Lombokini.com/Democrazy.id).

Copot dan Tangkap Jaksa Agung. (Foto: Lombokini.com/Democrazy.id).

Oleh: M Rizal Fadillah

Melihat ulasan “berita” dari TikTok berjudul “Permainan Si Kumis” yang menampilkan gambar Jaksa Agung ET Burhannudin, saya langsung menyimpulkan bahwa orang ini telah melakukan tindakan kriminal berupa suap, yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sungguh ironis, di saat ia dengan gagah menyidik kasus korupsi, ia sendiri justru melakukan korupsi. Dugaan serius ini memerlukan tindak lanjut segera.

Ulasan menarik tersebut hingga kini belum mendapat klarifikasi atau bantahan dari pihak yang bersangkutan, apalagi melalui pengaduan fitnah. Hal ini mengindikasikan bahwa video yang tersebar tersebut dianggap benar secara hukum.

Pembuat ulasan tentu yakin bahwa informasi yang disampaikannya faktual. Rakyat berhak mengetahui tindakan kriminal yang dilakukan oleh Jaksa Agung yang kontroversial ini. Apalagi, Presiden Prabowo sebagai atasannya tampak diam saja.

Tayangan “Permainan Si Kumis” tersebut diawali dengan pertanyaan mengapa Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar membeli Pertamax yang sebelumnya disebut sebagai oplosan. Dari penggeledahan rumah Riza Chalid, terungkap nama-nama seperti Jokowi, Budi Gunawan, dan Riza Chalid sebagai inisiator. Boy dan Erick Thohir disebut sebagai koordinator, Karyoto sebagai pengaman, serta Fahd A Rafiq dan Arya Sinulingga sebagai penghubung dan juru kirim.

Baca Juga :  PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Nama-nama ini menjadi kartu tawar-menawar ST Burhanudin untuk kepentingan pribadi dan jabatannya. Erick Thohir, dalam pertemuan pada pukul 11 malam tanggal 28 Februari, menawarkan rumah mewah untuk istri kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista, di Singapura, serta uang tunai sebesar 2 juta dolar Singapura. Tidak lama setelah itu, Kejagung secara resmi mengumumkan bahwa Boy dan Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Jika informasi yang dirilis di TikTok tersebut benar, maka Jaksa Agung telah melakukan “blackmail” menggunakan data hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid. Tidak mustahil ia juga menerima suapan dari Riza Chalid, Budi Gunawan, Karyoto, bahkan Joko Widodo, selain dari Erick Thohir.

Kebenaran atas semua dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Tuntutan kepada Prabowo, yang awalnya hanya mengganti Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK untuk penyegaran dan konsistensi penegakan hukum, kini semakin meningkat.

Jaksa Agung harus segera ditangkap dan diadili. Jika terbukti bersalah, bukan hanya 9 tersangka yang menurut Jaksa Agung terancam hukuman mati, tetapi dirinya sendiri juga berpotensi menerima hukuman yang sama. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi merupakan ironi yang tak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Fatwa Haram Sound Horeg dan Sisi Gelap Indonesia

Prabowo harus segera bertindak, bukan diam saja. Ada dua nama menteri yang terseret, yaitu Budi Gunawan dan Erick Thohir, serta Kapolda dan pasangan “hidup Jokowi”. Kasus korupsi triliunan di Pertamina dapat mengguncang singgasana kekuasaan. Tampaknya Prabowo tidak perlu mengejar jauh hingga ke Antartika; cukup fokus pada masalah yang ada di depan mata, yaitu kasus Pertamina.

Dari nyanyian “The Gasoline Godfather” Riza Chalid, aliran dana Pertamina akan terbongkar kemana-mana. Seperti minyak yang mudah terbakar, kasus Pertamina ini bisa memicu ledakan besar, termasuk membakar karir Jaksa Agung ST Burhanudin. Jaksa (tidak) Agung ini harus segera dicopot dan ditangkap.

Akan menjadi catatan sejarah jika Jaksa Agung, yang seharusnya menangkap pelaku korupsi, justru ditangkap karena menerima suap. Maklum, titipan Kabinet Indonesia Maju kepada Kabinet Merah Putih ternyata berisi para Penjahat Kerah Putih (White Collar Criminal).

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 11 Maret 2025

Penulis : M. Rizal Fadillah

Berita Terkait

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun
CV Beni Utama Laporkan Dinkes Lotim ke Kejari Tuntut Rp 221 Juta
Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan
Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram
Fatwa Haram Sound Horeg dan Sisi Gelap Indonesia
Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis
Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing
Putra Lombok Timur Pimpin Proyek Strategis Nasional GRR Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:28 WITA

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WITA

Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30 WITA

Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WITA

Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Senin, 14 Juli 2025 - 23:28 WITA

Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Berita Terbaru