Copot dan Tangkap Jaksa Agung

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Copot dan Tangkap Jaksa Agung. (Foto: Lombokini.com/Democrazy.id).

Copot dan Tangkap Jaksa Agung. (Foto: Lombokini.com/Democrazy.id).

Oleh: M Rizal Fadillah

Melihat ulasan “berita” dari TikTok berjudul “Permainan Si Kumis” yang menampilkan gambar Jaksa Agung ET Burhannudin, saya langsung menyimpulkan bahwa orang ini telah melakukan tindakan kriminal berupa suap, yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sungguh ironis, di saat ia dengan gagah menyidik kasus korupsi, ia sendiri justru melakukan korupsi. Dugaan serius ini memerlukan tindak lanjut segera.

Ulasan menarik tersebut hingga kini belum mendapat klarifikasi atau bantahan dari pihak yang bersangkutan, apalagi melalui pengaduan fitnah. Hal ini mengindikasikan bahwa video yang tersebar tersebut dianggap benar secara hukum.

Pembuat ulasan tentu yakin bahwa informasi yang disampaikannya faktual. Rakyat berhak mengetahui tindakan kriminal yang dilakukan oleh Jaksa Agung yang kontroversial ini. Apalagi, Presiden Prabowo sebagai atasannya tampak diam saja.

Tayangan “Permainan Si Kumis” tersebut diawali dengan pertanyaan mengapa Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar membeli Pertamax yang sebelumnya disebut sebagai oplosan. Dari penggeledahan rumah Riza Chalid, terungkap nama-nama seperti Jokowi, Budi Gunawan, dan Riza Chalid sebagai inisiator. Boy dan Erick Thohir disebut sebagai koordinator, Karyoto sebagai pengaman, serta Fahd A Rafiq dan Arya Sinulingga sebagai penghubung dan juru kirim.

Baca Juga :  TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Nama-nama ini menjadi kartu tawar-menawar ST Burhanudin untuk kepentingan pribadi dan jabatannya. Erick Thohir, dalam pertemuan pada pukul 11 malam tanggal 28 Februari, menawarkan rumah mewah untuk istri kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista, di Singapura, serta uang tunai sebesar 2 juta dolar Singapura. Tidak lama setelah itu, Kejagung secara resmi mengumumkan bahwa Boy dan Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Jika informasi yang dirilis di TikTok tersebut benar, maka Jaksa Agung telah melakukan “blackmail” menggunakan data hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid. Tidak mustahil ia juga menerima suapan dari Riza Chalid, Budi Gunawan, Karyoto, bahkan Joko Widodo, selain dari Erick Thohir.

Kebenaran atas semua dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Tuntutan kepada Prabowo, yang awalnya hanya mengganti Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK untuk penyegaran dan konsistensi penegakan hukum, kini semakin meningkat.

Jaksa Agung harus segera ditangkap dan diadili. Jika terbukti bersalah, bukan hanya 9 tersangka yang menurut Jaksa Agung terancam hukuman mati, tetapi dirinya sendiri juga berpotensi menerima hukuman yang sama. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi merupakan ironi yang tak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Prabowo harus segera bertindak, bukan diam saja. Ada dua nama menteri yang terseret, yaitu Budi Gunawan dan Erick Thohir, serta Kapolda dan pasangan “hidup Jokowi”. Kasus korupsi triliunan di Pertamina dapat mengguncang singgasana kekuasaan. Tampaknya Prabowo tidak perlu mengejar jauh hingga ke Antartika; cukup fokus pada masalah yang ada di depan mata, yaitu kasus Pertamina.

Dari nyanyian “The Gasoline Godfather” Riza Chalid, aliran dana Pertamina akan terbongkar kemana-mana. Seperti minyak yang mudah terbakar, kasus Pertamina ini bisa memicu ledakan besar, termasuk membakar karir Jaksa Agung ST Burhanudin. Jaksa (tidak) Agung ini harus segera dicopot dan ditangkap.

Akan menjadi catatan sejarah jika Jaksa Agung, yang seharusnya menangkap pelaku korupsi, justru ditangkap karena menerima suap. Maklum, titipan Kabinet Indonesia Maju kepada Kabinet Merah Putih ternyata berisi para Penjahat Kerah Putih (White Collar Criminal).

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 11 Maret 2025

Penulis : M. Rizal Fadillah

Berita Terkait

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Berita Terbaru

Ilustrasi Cerpen Yuspianal Imtihan

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:34 WITA

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA