LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy menekankan pemangku kebijakan satu kata dalam mensosialisasikan dalam rangka relokasi PKL ke pusat wisata kuliner di Jalan Pejanggik Pancor.
Pemangku kebijaka yang di maksudkan yakni Kepala Dinas PUPR, Camat, Lurah dan kepala OPD terkait. Hal tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual itu, Bupati mengingatkan agar menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, pada Jumat (7/7/2023).
“Tidak boleh ada perbedaan dalam sosialisasi antara apa yang dituturkan camat dan Kadis,”pesan Bupati.
Sukiman juga mengingatkan untuk mempertimbangkan akses masyarakat, termasuk yang hendak menunaikan ibadah di Masjid.
Mengingat salah satu tujuan rekolasi itu adalah penataan kota, maka penting memperhatikan kebersihan dan parkir.
“Saya berharap para pedagang bisa menjaga kebersihan dan mengelola sampahnya, baik sampah padat maupun cair,”ucap Sukiman.
Orang nomor satu di Gumi Patuh Karya ini menambahkan, setelah direlokasi agar tidak ada lagi aktivitas pedagang di sekitar RTP yang dinilai dapat mengurangi estetika.
Untuk diketahui, terdapat 32 pedagang yang saat ini tersebar di sekitar RTP maupun yang ada di trotoar Jalan Pejanggik. (*)
Penulis : Ong
Editor : Redaksi