LOMBOKINI.com – Proses finalisasi Definitive Feasibility Study (DFS) Proyek Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkendala transparansi. Masyarakat sekitar kesulitan akses rencana teknis dan dampak proyek.
Abdul Haji dari Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa tegaskan: “DFS memuat fondasi kebijakan operasional tambang. Menutup akses publik abaikan prinsip keterbukaan regulasi!” ujarnya 12 Agustus 2025.
Meski Laporan Keberlanjutan 2024 AMNT klaim komitmen lingkungan dan pemberdayaan, Haji nyatakan klaim sulit diverifikasi tanpa dokumen lengkap.
“Publik berhak pastikan kecocokan teknologi, reklamasi realistis, dan pembagian manfaat,” tegasnya.
ITK kritik sikap pasif Pemda Sumbawa. “Pemerintah seharusnya jembatani kepentingan masyarakat, bukan terima laporan perusahaan. Ketidakaktifan lemahkan posisi tawar warga terdampak,” papar Haji.
Keterbukaan DFS akan cegah konflik dan perkuat akuntabilitas sesuai standar IFC dan UNDRIP. ITK desak AMNT dan pemda buka ringkasan eksekutif sebelum finalisasi.
“Transparansi bukan hambatan investasi, justru bangun kepercayaan publik. Tanpa ini, Laporan Keberlanjutan 2024 berisiko jadi greenwashing,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







