LOMBOKINI.com – Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto atau yang akrab disapa Didu, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Aktivis lingkungan sekaligus mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode (1996-2002) itu menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun, Didu mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan implementasi terletak pada kualitas data dan kemampuan pemerintah membaca kondisi riil di daerah.
“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya di Mataram, Rabu 8 April 2026.
Didu menegaskan bahwa sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama agar kebijakan tidak memicu konflik baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.
Selain soal data, ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Menurut Didu, kondisi tiap daerah sangat beragam, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru dapat kontraproduktif.
“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih sangat agraris, ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi seperti di perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” tegasnya.
Didu memaparkan, Provinsi NTB yang bertipe iklim kering memiliki luas 2.975,47 km² atau sekitar 91,2 persen dari total luas wilayah. Sebanyak 89,2 persen dari luasan tersebut merupakan lahan kering, dan sisanya lahan basah non-rawa.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023, puluhan ribu hektare lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan nonpertanian.
“Di Pulau Lombok, wilayah alih fungsi lahan tertinggi berada di Kota Mataram, yakni 638,10 hektare per tahun,” kata Didu.
Ia merinci alih fungsi lahan pertanian produktif di kabupaten se-Pulau Lombok pada 2023: Lombok Utara 5.061,50 hektare, Lombok Tengah 3.118,59 hektare, Lombok Timur 6.891,20 hektare, dan Kabupaten Lombok 1.624,80 hektare. Sementara itu, di Pulau Sumbawa, alih fungsi lahan per tahun tercatat: Kabupaten Sumbawa 3.974,30 hektare, Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, Dompu 1.668,40 hektare, Sumbawa Barat 607,60 hektare, dan Kota Bima 395,10 hektare.
“Untuk mengembalikan atau mengganti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi, diperlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan nonproduktif melalui teknologi tepat guna yang berkelanjutan. Ini guna mendukung kemandirian pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026,” tandas Didu.
Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu sepakat bahwa pendekatan skala provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten atau kota. Ia menilai skema ini memberi ruang penyesuaian yang lebih sehat antardaerah.
“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan lahan sawah. Jadi tujuan besarnya tidak hilang,” jelasnya.
Didu juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak bisa hanya mengandalkan larangan atau pembatasan. Pemerintah, kata dia, perlu serius menghadirkan insentif bagi petani agar mereka tetap mempertahankan lahannya.
“Kalau petani tidak sejahtera, ya jangan heran kalau lahan pelan-pelan dilepas. Jadi selain dilindungi, harus ada insentif nyata akses pasar, teknologi, infrastruktur, itu penting,” ujarnya.
Ia menilai peran pemerintah daerah sangat krusial karena merekalah yang paling memahami kondisi lapangan. Oleh karena itu, ruang diskresi yang terukur perlu diberikan agar implementasi kebijakan lebih adaptif tanpa keluar dari kerangka nasional.
Menutup pernyataannya, Didu mengajak semua pihak melihat kebijakan ini secara jangka panjang, bukan sekadar aturan administratif.
“Ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal bagaimana kita menjaga keberlanjutan hidup ke depan. Kuncinya sederhana: data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak harus diajak bicara,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







