Mantan Bupati Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan secara resmi mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penetapan ini.

Karina De Vega melaporkan kasus ini karena mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar. Ia menuduh Suhaili menyalahgunakan dana dari bisnis bersama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan (Suhaili) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Penyidik belum menahan Suhaili, yang akrab disapa Abah Uhel, dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 24 Maret mendatang.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Sebelumnya, mereka memeriksa Abah Uhel sebagai saksi, lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melengkapi bukti dan keterangan ahli.

Abdul Hanan, kuasa hukum Abah Uhel, belum memberikan tanggapan resmi. Namun, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karina De Vega mengapresiasi langkah Polda NTB. Ia menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan hukum berlaku adil bagi semua orang.***

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA