Media Online di Era Digital: Perlukah Daftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.comDi era digital saat ini, berbagai media online bermunculan dengan beragam pendekatan jurnalistik. Banyak pihak kemudian bertanya: Haruskah media mendaftar ke Dewan Pers? Bagaimana dengan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Artikel ini akan mengulas kedua regulasi ini beserta implikasinya bagi media di Indonesia.

Status dan Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berperan sebagai lembaga independen yang mengembangkan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Namun, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan media untuk mendaftar ke Dewan Pers. Siapapun bisa mendirikan perusahaan pers tanpa melalui proses registrasi resmi.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Timur Tinjau Langsung Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kayangan

Meski bersifat sukarela, pendaftaran di Dewan Pers menawarkan beberapa keuntungan:

  1. Memberikan perlindungan hukum lebih kuat, terutama dalam kasus sengketa pemberitaan
  2. Meningkatkan standar profesionalisme melalui penerapan prinsip jurnalistik
  3. Membangun kepercayaan publik dengan verifikasi sebagai media kredibel

Banyak media, terutama yang masih berkembang atau bersifat independen, memilih beroperasi tanpa registrasi Dewan Pers.

Kewajiban PSE Kominfo bagi Media Digital

Berbeda dengan Dewan Pers, Kominfo mewajibkan platform digital yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai PSE. Regulasi ini mencakup entitas bisnis atau individu yang menyediakan layanan digital publik.

Media digital seperti portal berita online wajib mendaftar sebagai PSE jika memenuhi syarat:

  1. Menggunakan sistem elektronik yang diakses publik
  2. Menyediakan layanan digital termasuk penyebaran informasi online
  3. Beroperasi secara komersial melalui iklan, langganan, atau transaksi lainnya
Baca Juga :  Irjen Edy Murbowo Resmi Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Hadi Gunawan

Pilihan Strategis bagi Media

Media memiliki opsi berbeda untuk kedua registrasi ini:

  • Pendaftaran Dewan Pers bersifat sukarela namun meningkatkan kredibilitas
  • Registrasi PSE Kominfo wajib bagi media digital yang memenuhi kriteria

Pemahaman mendalam tentang kedua regulasi ini penting bagi media yang ingin membangun kredibilitas sekaligus memenuhi kewajiban hukum. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, setiap media perlu menimbang kebutuhan operasional mereka dengan cermat.  ***

Berita Terkait

Pemkab Lotim Ambil Alih Dermaga Labuhan Haji, Siap Dibuka untuk Investor Baru
BPBD Lakukan Asesmen Darurat dan Bantu Korban Luka Pasca Puting Beliung Terjang Kuangwai
Damkarmat Lotim Berhasil Padamkan Kebakaran Router IndiHome dalam Tujuh Menit
Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya
Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa
PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru
Irjen Edy Murbowo Resmi Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Hadi Gunawan
Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Kapolres Lombok Timur Targetkan Peningkatan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:37 WITA

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WITA

Distan Lotim Imbau Petani Antisipasi Genangan Air Akibat Hujan Lebat

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:30 WITA

PMII Lotim Kembali Tuntut Kejelasan Dugaan Keracunan Siswa Program MBG

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:02 WITA

Oknum Catut Nama Kadis Pertanian Lotim untuk Memeras Pengecer Pupuk Bersubsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:14 WITA

Mubes IX Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Fokus pada Penguatan Legalitas Lembaga

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:18 WITA

Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, beri apresiasi dan arahan pada perayaan HUT ke-1 Gerakan Pemuda Selatan di Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik meresmikan Pantai Kahona di Sekaroh, Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Pemkab Lotim).

Wisata dan Kuliner

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:37 WITA