Media Online di Era Digital: Perlukah Daftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.comDi era digital saat ini, berbagai media online bermunculan dengan beragam pendekatan jurnalistik. Banyak pihak kemudian bertanya: Haruskah media mendaftar ke Dewan Pers? Bagaimana dengan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Artikel ini akan mengulas kedua regulasi ini beserta implikasinya bagi media di Indonesia.

Status dan Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berperan sebagai lembaga independen yang mengembangkan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Namun, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan media untuk mendaftar ke Dewan Pers. Siapapun bisa mendirikan perusahaan pers tanpa melalui proses registrasi resmi.

Meski bersifat sukarela, pendaftaran di Dewan Pers menawarkan beberapa keuntungan:

  1. Memberikan perlindungan hukum lebih kuat, terutama dalam kasus sengketa pemberitaan
  2. Meningkatkan standar profesionalisme melalui penerapan prinsip jurnalistik
  3. Membangun kepercayaan publik dengan verifikasi sebagai media kredibel

Banyak media, terutama yang masih berkembang atau bersifat independen, memilih beroperasi tanpa registrasi Dewan Pers.

Kewajiban PSE Kominfo bagi Media Digital

Berbeda dengan Dewan Pers, Kominfo mewajibkan platform digital yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai PSE. Regulasi ini mencakup entitas bisnis atau individu yang menyediakan layanan digital publik.

Media digital seperti portal berita online wajib mendaftar sebagai PSE jika memenuhi syarat:

  1. Menggunakan sistem elektronik yang diakses publik
  2. Menyediakan layanan digital termasuk penyebaran informasi online
  3. Beroperasi secara komersial melalui iklan, langganan, atau transaksi lainnya

Pilihan Strategis bagi Media

Media memiliki opsi berbeda untuk kedua registrasi ini:

  • Pendaftaran Dewan Pers bersifat sukarela namun meningkatkan kredibilitas
  • Registrasi PSE Kominfo wajib bagi media digital yang memenuhi kriteria

Pemahaman mendalam tentang kedua regulasi ini penting bagi media yang ingin membangun kredibilitas sekaligus memenuhi kewajiban hukum. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, setiap media perlu menimbang kebutuhan operasional mereka dengan cermat.  ***

Berita Terkait

Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Kajari Lotim Lantik Ida Ayu Putu Camundi Dewi sebagai Kasi Pidum Baru
Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?
Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan
Janda 65 Tahun dan Dua Anaknya Terpaksa Bertahan di Rumah Rusak Diterjang Angin
PB HMI Kecam Kekerasan Aparat, Ancam Eskalasi Aksi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA