Media Online di Era Digital: Perlukah Daftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

Foto: Logo Dewan Pers dan PSE Kominfo. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.comDi era digital saat ini, berbagai media online bermunculan dengan beragam pendekatan jurnalistik. Banyak pihak kemudian bertanya: Haruskah media mendaftar ke Dewan Pers? Bagaimana dengan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Artikel ini akan mengulas kedua regulasi ini beserta implikasinya bagi media di Indonesia.

Status dan Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berperan sebagai lembaga independen yang mengembangkan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Namun, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan media untuk mendaftar ke Dewan Pers. Siapapun bisa mendirikan perusahaan pers tanpa melalui proses registrasi resmi.

Baca Juga :  Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk 'Persit Bisa 2'

Meski bersifat sukarela, pendaftaran di Dewan Pers menawarkan beberapa keuntungan:

  1. Memberikan perlindungan hukum lebih kuat, terutama dalam kasus sengketa pemberitaan
  2. Meningkatkan standar profesionalisme melalui penerapan prinsip jurnalistik
  3. Membangun kepercayaan publik dengan verifikasi sebagai media kredibel

Banyak media, terutama yang masih berkembang atau bersifat independen, memilih beroperasi tanpa registrasi Dewan Pers.

Kewajiban PSE Kominfo bagi Media Digital

Berbeda dengan Dewan Pers, Kominfo mewajibkan platform digital yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai PSE. Regulasi ini mencakup entitas bisnis atau individu yang menyediakan layanan digital publik.

Media digital seperti portal berita online wajib mendaftar sebagai PSE jika memenuhi syarat:

  1. Menggunakan sistem elektronik yang diakses publik
  2. Menyediakan layanan digital termasuk penyebaran informasi online
  3. Beroperasi secara komersial melalui iklan, langganan, atau transaksi lainnya
Baca Juga :  Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo

Pilihan Strategis bagi Media

Media memiliki opsi berbeda untuk kedua registrasi ini:

  • Pendaftaran Dewan Pers bersifat sukarela namun meningkatkan kredibilitas
  • Registrasi PSE Kominfo wajib bagi media digital yang memenuhi kriteria

Pemahaman mendalam tentang kedua regulasi ini penting bagi media yang ingin membangun kredibilitas sekaligus memenuhi kewajiban hukum. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, setiap media perlu menimbang kebutuhan operasional mereka dengan cermat.  ***

Berita Terkait

Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja
Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik
Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta
Bunda Literasi NTB Ingatkan Generasi Muda: Jangan Malas Berpikir karena AI
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
Polres Lombok Timur Merotasi Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru