LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026 hingga 13 Juli lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, H Hasni, menyampaikan capaian itu dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati itu menghadirkan para camat, lurah, kepala desa, dan jajaran perangkat daerah terkait.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam arahannya meminta seluruh aparatur kewilayahan aktif mengidentifikasi dan menggali potensi objek pajak baru di masing-masing wilayah.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan penuh masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak. Gali potensi di wilayah masing-masing,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama agar pemerintah daerah mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai terobosan baru, Pemkab Lombok Timur mulai mengembangkan skema optimalisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui kerja sama dengan PT PLN menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, ruas jalan yang dilengkapi tiang dan fasilitas penerangan akan disertifikasi sebagai aset resmi daerah agar pengelolaannya lebih tertata.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H Hasni, menyatakan capaian 50,26 persen tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya mengakui target tahun 2026 masih membutuhkan berbagai inovasi karena sejumlah potensi pajak belum tergarap maksimal.
“Target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap. Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar,” kata Hasni.
Ia menjelaskan, Bapenda akan memperkuat sistem pengawasan, khususnya terhadap sektor pajak yang menggunakan mekanisme self-assessment, seperti hotel dan restoran, di mana wajib pajak bertugas menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lombok Timur menyosialisasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan itu memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat, yaitu: Penghapusan denda keterlambatan PKB sebesar 100 persen untuk pembayaran periode 15 Juni hingga 30 September 2026, Penghapusan seluruh tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun dan Potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama serta pembebasan denda hingga 19 September 2026 bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat NTB (DR).
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kombinasi penguatan pengawasan, perluasan objek pajak, dan pemberian insentif perpajakan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, PAD dapat terus meningkat dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Lombok Timur. ***
Penulis : Najamudin Anaji







