Topik Camat

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memberikan arahan kepada para camat, lurah, dan kepala desa dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026). Pada kesempatan itu, ia meminta aparatur menggali potensi objek pajak baru di wilayah masing-masing guna mengejar realisasi penerimaan yang baru mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Lombok Timur | Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026 hingga 13 Juli lalu. Kepala Badan…

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Jumaidi. (Photo:ong)

Politik

ASN dan Perangkat Desa di Lotim Ikut Kampanye Secara TSM Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Politik | Senin, 15 Januari 2024 - 18:29 WITA

Senin, 15 Januari 2024 - 18:29 WITA

LOMBOKINI.com – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada bulan pebruari mendatang, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim), ditemukan terlibat berpolitik secara…