Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memberikan arahan kepada para camat, lurah, dan kepala desa dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026). Pada kesempatan itu, ia meminta aparatur menggali potensi objek pajak baru di wilayah masing-masing guna mengejar realisasi penerimaan yang baru mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memberikan arahan kepada para camat, lurah, dan kepala desa dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026). Pada kesempatan itu, ia meminta aparatur menggali potensi objek pajak baru di wilayah masing-masing guna mengejar realisasi penerimaan yang baru mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 50,26 persen dari target tahun 2026 hingga 13 Juli lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, H Hasni, menyampaikan capaian itu dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati itu menghadirkan para camat, lurah, kepala desa, dan jajaran perangkat daerah terkait.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam arahannya meminta seluruh aparatur kewilayahan aktif mengidentifikasi dan menggali potensi objek pajak baru di masing-masing wilayah.

Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan penuh masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak. Gali potensi di wilayah masing-masing,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama agar pemerintah daerah mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Sebagai terobosan baru, Pemkab Lombok Timur mulai mengembangkan skema optimalisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui kerja sama dengan PT PLN menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, ruas jalan yang dilengkapi tiang dan fasilitas penerangan akan disertifikasi sebagai aset resmi daerah agar pengelolaannya lebih tertata.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H Hasni, menyatakan capaian 50,26 persen tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya mengakui target tahun 2026 masih membutuhkan berbagai inovasi karena sejumlah potensi pajak belum tergarap maksimal.

“Target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap. Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar,” kata Hasni.

Ia menjelaskan, Bapenda akan memperkuat sistem pengawasan, khususnya terhadap sektor pajak yang menggunakan mekanisme self-assessment, seperti hotel dan restoran, di mana wajib pajak bertugas menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.

Baca Juga :  Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lombok Timur menyosialisasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Kebijakan itu memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat, yaitu: Penghapusan denda keterlambatan PKB sebesar 100 persen untuk pembayaran periode 15 Juni hingga 30 September 2026, Penghapusan seluruh tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun dan Potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama serta pembebasan denda hingga 19 September 2026 bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat NTB (DR).

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kombinasi penguatan pengawasan, perluasan objek pajak, dan pemberian insentif perpajakan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, PAD dapat terus meningkat dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Lombok Timur. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA