LOMBOKINI.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memperluas basis muzaki (pemberi zakat) dengan membidik potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari instansi vertikal TNI dan Polri.
Langkah strategis ini diambil guna merespons instruksi langsung dari Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, agar jajaran aparat keamanan turut menjadi bagian dari ekosistem zakat daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, saat diwawancarai seusai acara penyerahan bantuan di bidang pendidikan dan dakwah yang berlangsung di Aula Baznas Lombok Timur, Kamis (2/7/2026).
H. Muhammad Kamli mengonfirmasi bahwa pihak Baznas telah melayangkan surat resmi terkait penawaran kerja sama tersebut ke dua institusi terkait.
Respons positif pun didapatkan dari Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur maupun Komando Distrik Militer (Kodim) 1615/Lombok Timur, di mana rangkaian sosialisasi awal bersama pejabat lama telah sukses dilaksanakan.
Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di internal TNI dan Polri dinilai akan membawa dampak dan manfaat yang besar, khususnya bagi kedua lembaga itu sendiri.
Melalui wadah UPZ resmi, dana ZIS yang berhasil dihimpun dari para personel nantinya dapat dikelola dan disalurkan kembali secara mandiri untuk menopang berbagai agenda sosial kedinasan.
“Jika UPZ di lembaga tersebut terbentuk, pihak Kepolisian maupun TNI dapat memanfaatkan dana yang terkumpul untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, hingga keagamaan secara berkala,” ujar H. Muhammad Kamli.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi ruang bagi TNI-Polri untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial, termasuk program bantuan di bidang pendidikan dan kesehatan yang sasarannya menyentuh langsung masyarakat bawah.
Selain menyasar TNI-Polri, Baznas Lombok Timur juga tengah merampungkan komitmen serupa dengan pihak legislatif. Tercatat, Baznas telah menggelar tiga kali musyawarah bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur dan kini tengah menunggu satu agenda audiensi final untuk mengesahkan komitmen penarikan zakat bagi para anggota dewan.
H. Muhammad Kamli mengingatkan kembali bahwa gerakan ini bukan semata-mata kebijakan daerah, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum agama dan instruksi formal tata kelola negara.
“Kewajiban zakat, infak, dan sedekah ini bukan perintah bupati atau lembaga kami, melainkan perintah Allah melalui Al-Qur’an dan perintah Presiden. Kami mengajak seluruh aparatur dan pegawai di Lombok Timur untuk menyalurkan ZIS-nya melalui Baznas sesuai surat edaran resmi bupati,” tegasnya.
Penulis : Paozan Azima







