LOMBOKINI.com – Lambatnya proses legislasi nasional terkait hak-hak masyarakat adat memicu reaksi keras dari generasi muda adat se-Nusantara.
Momentum Jambore Nasional Kelima Barisan Pemuda Adat Nusantara (Jamnas V BPAN) yang resmi dibuka di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (29/6/2026), dijadikan panggung konsolidasi besar-besaran untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Tuntutan tersebut menjadi benang merah utama di tengah kehadiran lebih dari 500 utusan pemuda adat dari tujuh region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua).
Mengusung tema “Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis”, forum tertinggi organisasi ini secara terbuka menyuarakan rapor merah bagi mandeknya pembahasan regulasi perlindungan adat di tingkat pusat.
Rangkaian acara diawali dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara dan ritual sakral oleh Tetua Adat Komunitas Perigi dan Limbungan.
Namun, di balik kemeriahan identitas pakaian tradisional, parade tersebut membawa pesan politik dan pernyataan sikap kolektif yang tegas mengenai masa depan ruang hidup mereka.
Sorotan tajam terhadap lambatnya pengesahan payung hukum nasional menjadi fokus dalam Dialog Publik bertema “Suara Pemuda Adat Nusantara: #SahkanUndangUndangMasyarakatAdat” pada hari pertama.
Para pemuda adat mengecam sikap DPR RI karena RUU Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak tahun 2009 hingga kini tidak kunjung disahkan.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak masyarakat atas wilayah adatnya.
Deputi I Sekjen AMAN, Eustobio Rero Renggi, menegaskan bahwa ketiadaan undang-undang ini berdampak langsung pada maraknya konflik agraria dan kriminalisasi di daerah.
“Banyak wilayah adat kita yang dirampas, banyak Masyarakat Adat yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. Momentum ini adalah refleksi dan penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” tegas Eustobio.
Pejabat (PJ) Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, ikut menambahkan bahwa dari wilayah adat Lombok Timur inilah, komitmen dan manifesto politik pemuda adat akan dirumuskan guna mengawal penegakan hak tersebut hingga ke panggung global.
“JAMNAS V BPAN ini akan melahirkan dokumen-dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat; statuta, Garis Besar Program Kerja, dan manifesto yang merupakan pernyataan sikap kolektif,” urai Hero.
Di tengah lambatnya kepastian hukum dari pemerintah pusat, langkah kontras justru ditunjukkan oleh pemerintah daerah selaku tuan rumah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memanfaatkan forum nasional ini untuk mengumumkan komitmen nyata mereka dalam melindungi masyarakat adat di tingkat lokal.
Bupati Lombok Timur, H. Hairul Warisin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, H. Ahyan, mengumumkan bahwa Pemkab Lombok Timur telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026 lalu.
Langkah ini menjadi bukti bahwa perlindungan wilayah adat bisa diwujudkan jika ada kemauan politik dari pemangku kebijakan.
“Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi. Saya yakin di pundak kalian semuanya akan terjaga,” tutur H. Ahyan membacakan amanat Bupati.
Sebagai sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang kini menaungi lebih dari 10.000 anggota di 124 wilayah pengorganisasian, BPAN memastikan gerakan mengawal RUU ini akan masuk ke dalam dokumen strategis organisasi.
Setelah menyelesaikan sarasehan tematik mengenai pendidikan adat, kemandirian ekonomi, dan dokumentasi wilayah pada hari kedua, Jamnas V akan memasuki sidang-sidang organisasi pada 1–2 Juli 2026.
Melalui sidang tersebut, forum akan merumuskan Manifesto baru sebagai pernyataan sikap politik bersama, sekaligus memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN periode 2026–2030 untuk memimpin arah perjuangan generasi muda adat ke depan.
Penulis : Paozan Azima







