LOMBOKINI.com – BPJS Ketenagakerjaan membayarkan dana jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 844 juta kepada 87 kepala desa purna tugas di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa besaran JHT yang diterima setiap kepala desa berbeda-beda. Massa jabatan dan upah selama menjadi peserta menentukan besar kecilnya dana tersebut.
“Total manfaatnya Rp844 juta dengan variasi yang berbeda-beda. Ada yang saldonya Rp3 juta, ada juga yang lebih dari itu. Tergantung dari masa periode lama menjabat dan upah yang diterima. Karena semakin tinggi upah, semakin tinggi tabungannya,” jelas Yohan di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu 13 Mei 2026.
Yohan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan kepesertaan para kepala desa purna tugas pada Juni 2026. Mereka baru akan menerima dana JHT pada Juli mendatang.
Menurut Yohan, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT sekaligus ketika peserta berhenti bekerja. Adapun BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pensiun setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.
“Manfaat pensiun ini berbeda dengan manfaat jaminan hari tua. Manfaat pensiun baru bisa dicairkan pada saat mencapai usia pensiun, karena sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, pensiun di Indonesia pada usia 65 tahun,” jelas Yohan.
Lebih lanjut, Yohan mengungkapkan bahwa pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur hingga April 2026 mencapai Rp 12,6 miliar.
“Jumlah kejadian pembayaran klaim yang ber-KTP Lombok Timur hingga April berjumlah 1.289 kasus dengan nominal yang kami bayarkan Rp 12,6 miliar. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 166.250 pekerja,” pungkas Yohan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







