87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, didampingi Sekda dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan secara simbolis dana jaminan hari tua (JHT) senilai Rp 844 juta kepada perwakilan 87 kepala desa purna tugas Kabupaten Lombok Timur, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, didampingi Sekda dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan secara simbolis dana jaminan hari tua (JHT) senilai Rp 844 juta kepada perwakilan 87 kepala desa purna tugas Kabupaten Lombok Timur, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – BPJS Ketenagakerjaan membayarkan dana jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 844 juta kepada 87 kepala desa purna tugas di Kabupaten Lombok Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa besaran JHT yang diterima setiap kepala desa berbeda-beda. Massa jabatan dan upah selama menjadi peserta menentukan besar kecilnya dana tersebut.

“Total manfaatnya Rp844 juta dengan variasi yang berbeda-beda. Ada yang saldonya Rp3 juta, ada juga yang lebih dari itu. Tergantung dari masa periode lama menjabat dan upah yang diterima. Karena semakin tinggi upah, semakin tinggi tabungannya,” jelas Yohan di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Yohan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan kepesertaan para kepala desa purna tugas pada Juni 2026. Mereka baru akan menerima dana JHT pada Juli mendatang.

Menurut Yohan, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT sekaligus ketika peserta berhenti bekerja. Adapun BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pensiun setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.

“Manfaat pensiun ini berbeda dengan manfaat jaminan hari tua. Manfaat pensiun baru bisa dicairkan pada saat mencapai usia pensiun, karena sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, pensiun di Indonesia pada usia 65 tahun,” jelas Yohan.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Lebih lanjut, Yohan mengungkapkan bahwa pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur hingga April 2026 mencapai Rp 12,6 miliar.

“Jumlah kejadian pembayaran klaim yang ber-KTP Lombok Timur hingga April berjumlah 1.289 kasus dengan nominal yang kami bayarkan Rp 12,6 miliar. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 166.250 pekerja,” pungkas Yohan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Jumat, 18 September 2026 - 19:22 WITA

Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WITA

Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA