Awik-Awik Baru untuk Pendaki Rinjani: Wajib Ikut Ritual Adat Sembeq Buraq? Ini Penjelasan TNGR

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wisatawan dari luar negeri diawik-awik setelah di sembeq (sc.)

Seorang wisatawan dari luar negeri diawik-awik setelah di sembeq (sc.)

LOMBOKINI.com – Penerapan kewajiban ritual adat Sembeq Buraq bagi calon pendaki Gunung Rinjani melalui Jalur Selatan masih berada dalam tahap pembahasan dan penggodokan teknis.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan membutuhkan kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Kabid Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmadi, menyampaikan bahwa gagasan tersebut murni lahir dari aspirasi masyarakat dan pemuda setempat untuk menghidupkan kembali tradisi lokal yang mulai tergerus zaman.

“Mereka ingin masyarakat di wilayah Rinjani Selatan—meliputi Desa Jurit Baru, Pengadangan, Pengadangan Barat, dan Timbanuh—mau menghidupkan lagi kearifan lokal yang sudah jarang digunakan,” ujar Budi Soesmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (30/7/2026).

Budi menjelaskan, posisi Balai TNGR dalam hal ini adalah sebagai pengelola kawasan yang terbuka terhadap upaya pelestarian budaya. Kendati demikian, berbagai detail pelaksanaan mulai dari teknis, lokasi, hingga penanggung jawab kegiatan masih dalam tahap penggodokan oleh pihak pemuda dan masyarakat adat.

Ia menambahkan, apabila konsep dari komunitas telah matang, pihaknya akan menginisiasi pertemuan lintas sektoral bersama Dinas Pariwisata, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Penerapan aturan ini juga berpotensi diujicobakan terlebih dahulu di Jalur Selatan untuk melihat dampaknya, mengingat setiap jalur pendakian di Rinjani memiliki karakteristik adat yang berbeda.

“Bukan ini keputusan dari komunitas, bukan keputusan dari Taman Nasional, tapi nanti intinya adalah keputusan bersama. Kalau memang sudah matang dan clear, dari hasil rapat itu nanti kita keluarkan rekomendasi. Kita juga akan lihat apakah masyarakat dan sistemnya sudah siap,” kata Budi.

Sebelumnya, wacana ini diusung oleh Komunitas Pemuda Rinjani Selatan sebagai bentuk penguatan ikrar moral bagi para pendaki guna menghormati alam serta mematuhi hukum adat setempat.

Melalui ritual Sembeq Buraq, para pendaki bakal menerima pembekalan terkait larangan dan pantangan selama berada di kawasan Rinjani.

Ketua Pemuda Rinjani Selatan, Amrul Arahap, menyebutkan bahwa selain ritual adat, konsep yang sedang disusun juga mengarah pada pemberdayaan ekonomi warga, salah satunya dengan mengarahkan wisatawan menginap di rumah-rumah penduduk (homestay) di desa penyangga.

Saat ini, pihak pemuda bersama empat desa penyangga Jalur Selatan sedang menyusun Peraturan Desa/Adat (Awik-Awik) sebagai payung hukum penerapan aturan tersebut. Penyusunan awik-awik ini ditargetkan rampung pada akhir tahun agar dapat diuji cobakan mulai tahun depan.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

JAMNAS V BPAN Mengumpulkan Pemuda Adat Se-Nusantara di Desa Perigi: Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Ratusan Pemuda Adat Nusantara dari Berbagai Wilayah Melebur dalam Sakralnya Tradisi Tetulaq Desa di Desa Perigi
Lombok Timur Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V BPAN, Ratusan Peserta Siap Berkumpul di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan
Perang Topat Bukan Toleransi
Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah
Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

BPBD NTB bersama Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA