LOMBOKINI.com – Penerapan kewajiban ritual adat Sembeq Buraq bagi calon pendaki Gunung Rinjani melalui Jalur Selatan masih berada dalam tahap pembahasan dan penggodokan teknis.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan membutuhkan kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kabid Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmadi, menyampaikan bahwa gagasan tersebut murni lahir dari aspirasi masyarakat dan pemuda setempat untuk menghidupkan kembali tradisi lokal yang mulai tergerus zaman.
“Mereka ingin masyarakat di wilayah Rinjani Selatan—meliputi Desa Jurit Baru, Pengadangan, Pengadangan Barat, dan Timbanuh—mau menghidupkan lagi kearifan lokal yang sudah jarang digunakan,” ujar Budi Soesmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, posisi Balai TNGR dalam hal ini adalah sebagai pengelola kawasan yang terbuka terhadap upaya pelestarian budaya. Kendati demikian, berbagai detail pelaksanaan mulai dari teknis, lokasi, hingga penanggung jawab kegiatan masih dalam tahap penggodokan oleh pihak pemuda dan masyarakat adat.
Ia menambahkan, apabila konsep dari komunitas telah matang, pihaknya akan menginisiasi pertemuan lintas sektoral bersama Dinas Pariwisata, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), tokoh adat, serta masyarakat setempat.
Penerapan aturan ini juga berpotensi diujicobakan terlebih dahulu di Jalur Selatan untuk melihat dampaknya, mengingat setiap jalur pendakian di Rinjani memiliki karakteristik adat yang berbeda.
“Bukan ini keputusan dari komunitas, bukan keputusan dari Taman Nasional, tapi nanti intinya adalah keputusan bersama. Kalau memang sudah matang dan clear, dari hasil rapat itu nanti kita keluarkan rekomendasi. Kita juga akan lihat apakah masyarakat dan sistemnya sudah siap,” kata Budi.
Sebelumnya, wacana ini diusung oleh Komunitas Pemuda Rinjani Selatan sebagai bentuk penguatan ikrar moral bagi para pendaki guna menghormati alam serta mematuhi hukum adat setempat.
Melalui ritual Sembeq Buraq, para pendaki bakal menerima pembekalan terkait larangan dan pantangan selama berada di kawasan Rinjani.
Ketua Pemuda Rinjani Selatan, Amrul Arahap, menyebutkan bahwa selain ritual adat, konsep yang sedang disusun juga mengarah pada pemberdayaan ekonomi warga, salah satunya dengan mengarahkan wisatawan menginap di rumah-rumah penduduk (homestay) di desa penyangga.
Saat ini, pihak pemuda bersama empat desa penyangga Jalur Selatan sedang menyusun Peraturan Desa/Adat (Awik-Awik) sebagai payung hukum penerapan aturan tersebut. Penyusunan awik-awik ini ditargetkan rampung pada akhir tahun agar dapat diuji cobakan mulai tahun depan.
Penulis : Paozan Azima







