Home / NTB

Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. (Foto: Lombokini.com).

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menegaskan bahwa wacana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) telah memenuhi seluruh persyaratan yuridis. Ia menyampaikan hal ini usai upacara HUT ke-106 Damkarmat di Lapangan Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga :  Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

“Proses ini sudah lama berjalan. Dari sisi hukum, Gubernur dan DPRD Provinsi telah memberikan rekomendasi persetujuan. Semua syarat undang-undang terpenuhi,” jelas Lalu Gita.

Namun, ia mengakui moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat masih menghambat proses. “Kami hanya menunggu pencabutan moratorium. Selama berlaku, NTB akan patuh pada kebijakan nasional,” tambahnya.

Ia menekankan, jika moratorium dicabut, hak masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran harus dihormati. “Tidak boleh ada pengurangan hak rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Menyikapi aksi blokade di Pelabuhan Poto Tano oleh Komite KP4S, Sekda mengapresiasi aspirasi tetapi mengingatkan agar tidak merugikan publik.

“Aparat telah melakukan pendekatan humanis untuk mencegah eskalasi. Perjuangan jangan sampai ternodai tindakan kontraproduktif,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA