Rachmat Hidayat Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali setelah Revisi UU TNI

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali setelah Revisi UU TNI. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali setelah Revisi UU TNI. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com Kontrol ketat terhadap kebebasan berpendapat juga diterapkan. Pers dibatasi melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Alhasil, media massa bisa dibredel jika mengkritik pemerintah. Oposisi juga ditekan. Aktivis dan mahasiswa yang vokal akan mengalami penangkapan.

Rachmat tak akan pernah lupa, bagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI), cikal bakal PDI Perjuangan saat ini, menjadi korban langsung gaya pemerintahan militeristik Orde Baru tersebut. Rachmat mengalami sendiri, bagaimana ketika mengikuti acara Rakernas PDI di Condet, Jakarta Timur, harus diuber-uber aparat keamanan. Padahal, Rakernas tersebut hanyalah agenda tahunan rutin sebuah organisasi partai politik.

Pada Pemilu tahun 1987, PDI mencatatkan prestasi gemilang dengan memperoleh enam kursi di DPRD Lombok Timur. Menjadikan PDI kala itu harusnya berhak atas kursi pimpinan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Militer yang masih memiliki Fraksi ABRI di DPRD tak rela. Pun Bupati Lombok Timur yang kala itu juga berasal dari tentara tak terima. Mereka bergerak. PDI ditelikung. Kursi pimpinan justru menjadi milik Partai Persatuan Pembangunan, yang perolehan kursinya berada di bawah PDI.

Rachmat menegaskan, PDI tentu tak tinggal diam. Perlawanan yang tersedia melalui jalur konstitusional dilakukan. Dirinya yang saat itu menjadi pimpinan partai di daerah menjadi motor penggerak untuk melakukan perlawanan tersebut. Puncaknya, pada tahun 1996, Rachmat dilengserkan oleh konspirasi oligarki kekuasaan dari kursi legislatif. Semua karena Rachmat memilih teguh mendukung Ibu Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum partai. Bukan mendukung Soerjadi, Ketua Umum PDI yang kala itu diidentikkan sebagai boneka penguasa.

Baca Juga :  DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Rachmat menekankan, mengungkapkan kembali hal pahit yang pernah dialaminya sebagai pribadi maupun secara kelembagaan tersebut bukanlah untuk mengungkit luka lama. Atau juga untuk menggiring kebencian terhadap pihak-pihak tertentu. Namun, semata demi pembelajaran bagi bangsa dan juga generasi penerusnya.

Karena itu, kata Rachmat, gaya pemerintahan militeristik ala Orde Baru tersebut cukuplah menjadi sejarah bagi Bangsa Indonesia, dan tak akan terulang kembali. Itu sebabnya, politisi lintas zaman ini terpanggil untuk meluruskan situasi manakala saat ini sejumlah elemen bangsa menggelar aksi protes dan demonstrasi, karena merasa bahwa revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret lalu, mengembalikan Dwifungsi ABRI. Padahal tidak sama sekali.

“Revisi UU TNI itu memastikan bahwa era militeristik Orde Baru tak akan kembali. Tidak ada celah Dwifungsi ABRI. Reformasi terus berjalan dan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam demokrasi kita,” tandas Rachmat.

Politisi kharismatik ini mengungkapkan, selama RUU TNI tersebut dibahas di Panja, Utut Adianto, politisi PDI Perjuangan yang merupakan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Tak satupun fraksi menghendaki agar Dwifungsi ABRI kembali. Pembahasan pun dilakuikan dengan sangat saksama.

Anggota DPR RI yang senior seperti dirinya kata Rachmat, yang pernah punya pengalaman langsung hidup semasa pemerintahan yang militeristik di Orde Baru, juga dimintai tanggapan secara langsung oleh Ketua Panja. Semua dengan kesepahaman bahwa revisi UU TNI tersebut memerlukan prinsip-prinsip kehati-hatian, kebijaksanaan, yang semuanya diletakkan dalam bingkai kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Mori Hanafi Dinilai Miliki Modal Politik Mengilap untuk Pilgub NTB 2029

Anggota Panja yang berasal dari mantan perwira TNI juga dimintai pandangan. Salah satunya kata Rachmat, adalah Mayor Jenderal TB Hasanuddin, politisi PDI Perjuangan, yang semasa berdinas pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden.

Rachmat yang dalam setiap pembahasan di Panja duduk bersebelahan dengan TB Hasanuddin, mengetahui persis, bagaimana seorang Anggota Panja yang mantan perwira juga tak terbersit sama sekali keinginannya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Bahwa memang revisi UU TNI ini dilakukan saat ini, kata Rachmat, karena memang untuk menjawab tantangan yang sudah jauh berbeda dibanding dengan tantangan saat UU TNI tersebut disahkan dua dekade silam.

Karena itu, revisi UU TNI ini hanya mencakup tiga koridor. Pertama, menjadikan bagaimana TNI bisa memperkuat kerja sama TNI dengan masyarakat. Kedua, TNI memiliki kepastian terkait tugas prajurit di ranah sipil atau di luar tugas militer. Ketiga, terkait perubahan batas usia pensiun TNI, yang akan membantu prajurit dan keluarga mereka dalam memaksimalkan sumber daya.

“Tidak perlu ada kekhawatiran Dwifungsi ABRI setelah revisi UU TNI ini disahkan. Militerisme dalam politik telah menjadi bagian dari sejarah. Dengan revisi UU TNI, kita justru menegaskan bahwa pemerintahan tetap berada di tangan sipil, sesuai prinsip demokrasi,” tutup Rachmat.***

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Mori Hanafi Dinilai Miliki Modal Politik Mengilap untuk Pilgub NTB 2029
Mi6: Oke Wiredarme Hadirkan Warna Baru dalam Bursa Musda Demokrat NTB
Dua Kader Muda Partai Demokrat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Ketua DPD NTB
Partai Demokrat NTB Sambut Tokoh Muda, Dr. Gema Perkuat Jaringan Komunikasi Kader
Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 21:42 WITA

Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:47 WITA

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:28 WITA

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:38 WITA

Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WITA

Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru