LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) membenahi secara menyeluruh sistem Pendataan dan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini mengejar peningkatan validasi data dan perluasan akses pembayaran bagi masyarakat.
Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengejar target penerimaan pajak.
“Kami lebih fokus menyelesaikan akar permasalahan dalam sistem data dan pelayanan,” tegas Wabup Edwin saat mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat 25 Juli 2025.
Edwin menyoroti akurasi data sebagai masalah utama, bukan sekadar capaian persentase. “Banyak objek pajak lunas tetapi sistem masih mencatatnya sebagai tunggakan. Operator juga sering kali belum memecah objek pajak dan menginputnya dengan benar ke sistem,” jelasnya.
Menurutnya, sistem operasional yang masih menggabungkan metode manual dan digital berpotensi memicu operator lapangan melakukan kesalahan entri data. Untuk mengatasi ini, Pemkab memperkuat sistem informasi pajak.
“Kami sedang mengembangkan sistem terintegrasi, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak perbankan. Proses validasi akan mendukung sistem pelacakan berbasis Nomor Objek Pajak (NOP),” papar Edwin.
Edwin juga mengakui keluhan masyarakat tentang ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar. Sistem pemetaan NJOP saat ini menggunakan blok terlalu besar sehingga masyarakat menilainya tidak adil.
“Contohnya, kami mengenakan NJOP sama untuk tanah di pinggir jalan dan di belakang, padahal nilai pasarnya jauh berbeda. Kami sedang merancang sistem zonasi lebih adil meski terkendala keterbatasan data peta dari BPN,” tambahnya.
Perbaikan sistem ini menjadi syarat untuk menjaga status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemkab Lombok Timur berisiko kehilangan peluang meraih Dana Insentif Daerah (DID) jika tidak segera menyelesaikan pembenahan sistem.
Saat ini, hampir 700 operator di tingkat kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan input data secara daring. Mereka telah meninggalkan sistem lama yang bergantung pada pengumpulan data manual via Excel.
“Operator kini dapat bekerja dari tempat masing-masing. Cara ini jauh lebih efisien dan mengurangi beban Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” pungkas Edwin.
“Kami akan terus meningkatkan integrasi dan akurasi data untuk mendukung transparansi pajak di Lombok Timur,” tegasnya menutup pernyataan. ***







