Mantan Bupati Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan secara resmi mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penetapan ini.

Karina De Vega melaporkan kasus ini karena mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar. Ia menuduh Suhaili menyalahgunakan dana dari bisnis bersama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pembagian Sembako di Lombok Timur Dikawal Aparat Penegak Hukum

Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan (Suhaili) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Penyidik belum menahan Suhaili, yang akrab disapa Abah Uhel, dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 24 Maret mendatang.

Baca Juga :  Aliansi Perempuan NTB Tolak Peleburan Dinas P3AP2KB: Kebijakan Gubernur Dinilai Diskriminatif

Sebelumnya, mereka memeriksa Abah Uhel sebagai saksi, lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melengkapi bukti dan keterangan ahli.

Abdul Hanan, kuasa hukum Abah Uhel, belum memberikan tanggapan resmi. Namun, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karina De Vega mengapresiasi langkah Polda NTB. Ia menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan hukum berlaku adil bagi semua orang.***

Berita Terkait

KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal
Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Aliansi Perempuan NTB Tolak Peleburan Dinas P3AP2KB: Kebijakan Gubernur Dinilai Diskriminatif
Sasak Integrity Watch Kecam Rekrutmen SPPI: Proses Tidak Transparan, Ada Indikasi Kecurangan
Sasak Integrity Watch Apresiasi Kejari Lombok Timur dalam Penegakan Hukum
RSUD NTB Akui Ada Bantuan Sosial Pemulangan Jenazah, Tapi Keluarga Pasien KJDR Terlanjur Bawa Pakai Taksi Online

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 22:38 WITA

112 Atlet Lotim Berjuang di Bali Seven International, Swadaya Orang Tua Bikin Ketua Askab PSSI Terharu

Rabu, 9 April 2025 - 14:04 WITA

Kongres Luar Biasa Askab PSSI Lombok Timur Pilih M. Yusri sebagai Ketua Baru

Kamis, 19 September 2024 - 22:26 WITA

Luthfi-Wahid akan Beri Perhatian Khusus dan Komitmen Bina Atlet Lombok Timur

Rabu, 11 September 2024 - 16:51 WITA

Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:32 WITA

NTB Raih Medali Pertama di Porwanas Banjarmasin 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:18 WITA

Dikbud Lombok Timur Siapkan Atlet Sepak Bola untuk Mengikuti Kompetisi GSI Nasional

Senin, 15 Juli 2024 - 13:29 WITA

Mualani Dilantik Jadi Ketua Persani Lombok Timur 2024-2028

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:35 WITA

Kejuaraan Tennis HUT Bhayangkara ke-78 di Lombok Timur Berakhir Seru

Berita Terbaru

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Politik

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:24 WITA