Mantan Bupati Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan secara resmi mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penetapan ini.

Karina De Vega melaporkan kasus ini karena mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar. Ia menuduh Suhaili menyalahgunakan dana dari bisnis bersama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan (Suhaili) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Penyidik belum menahan Suhaili, yang akrab disapa Abah Uhel, dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 24 Maret mendatang.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Sebelumnya, mereka memeriksa Abah Uhel sebagai saksi, lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melengkapi bukti dan keterangan ahli.

Abdul Hanan, kuasa hukum Abah Uhel, belum memberikan tanggapan resmi. Namun, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karina De Vega mengapresiasi langkah Polda NTB. Ia menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan hukum berlaku adil bagi semua orang.***

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA