LOMBOKINI.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan secara resmi mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penetapan ini.
Karina De Vega melaporkan kasus ini karena mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar. Ia menuduh Suhaili menyalahgunakan dana dari bisnis bersama untuk kepentingan pribadi.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka.
“Benar, yang bersangkutan (Suhaili) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Penyidik belum menahan Suhaili, yang akrab disapa Abah Uhel, dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 24 Maret mendatang.
Sebelumnya, mereka memeriksa Abah Uhel sebagai saksi, lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melengkapi bukti dan keterangan ahli.
Abdul Hanan, kuasa hukum Abah Uhel, belum memberikan tanggapan resmi. Namun, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karina De Vega mengapresiasi langkah Polda NTB. Ia menegaskan bahwa tindakan ini membuktikan hukum berlaku adil bagi semua orang.***