Home / NTB

LP2MI NTB Soroti Rendahnya Pemahaman Prosedur Resmi, Picu Maraknya CPMI Ilegal

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aris Munandar. (Foto: Lombokini.com).

Aris Munandar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar, menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Kondisi ini, menurutnya, memicu maraknya kasus calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan kegagalan pemberangkatan.

“Banyak masyarakat masih awam dengan mekanisme legal penempatan kerja ke luar negeri, khususnya di Asia Tenggara,” kata Aris, pada Kamis 29 Januari 2026.

Ia menilai minimnya sosialisasi dan panjangnya proses resmi sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Aris menjelaskan, penantian yang terlalu lama kerap membuat CPMI frustrasi dan akhirnya mencari jalan lain. “Dari situlah muncul berbagai persoalan CPMI ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Ia juga mengungkapkan modus baru, di mana CPMI berangkat menggunakan paspor pelancong melalui beberapa negara transit, padahal tujuan akhirnya untuk bekerja.

Oknum perekrut, ujarnya, memanfaatkan keterbatasan informasi dan lamanya proses penempatan resmi.

Tingginya jumlah pencari kerja ke luar negeri, lanjut Aris, tidak sebanding dengan ketersediaan dan kecepatan proses formal. Hal ini menumpukkan antrean dan memperpanjang waktu tunggu.

Menghadapi masalah itu, LP2MI NTB kerap memediasi kasus CPMI yang gagal berangkat. “Kami biasanya memediasi di tingkat internal antara keluarga dan perusahaan penempatan untuk meminimalisasi kerugian,” jelas Aris.

Ia mengatakan, persoalan sering muncul ketika CPMI mengundurkan diri di tengah proses, sementara berbagai persyaratan dan biaya sudah terpenuhi. Penyelesaiannya ditempuh melalui kesepakatan tertulis agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.

Baca Juga :  Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Aris berharap Kementerian terkait, BP3MI daerah, serta dinas tenaga kerja kabupaten/kota memperkuat pendampingan dan mempercepat layanan.

“Lembaga terkait harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dan keterbatasan data masih memungkinkan pekerja berangkat tanpa melalui perusahaan resmi.

“Ini yang harus diperkuat pengawasannya. Sosialisasi ke masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar mereka berangkat secara prosedural dan terlindungi,” pungkas Aris. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA