KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan Zainul Muttaqin dalam putusan pada 29 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk mengajukan banding,” kata Ali, Selasa 19 Agustus 2025 dalam keterangan resminya.

KPU RI kemudian memang mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025. Langkah ini memperpanjang jalan sengketa yang harus ditempuh kedua belah pihak.

Alih-alih gentar, Ali Satriadi justru menegaskan kepercayaan dirinya menghadapi banding tersebut. Dengan nada optimis, ia menyatakan pihaknya berada di jalur benar dan siap melanjutkan perlawanan.

Menurutnya, banding dari KPU RI justru mempertegas kesalahan yang mereka lakukan, yaitu melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum di PTUN Jakarta. Mereka melantik PAW sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu putusan keluar, KPU RI kelabakan. Upaya banding ini justru mempertontonkan kesalahan KPU RI yang melantik PAW saat proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kita akan lawan!” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 yang menetapkan Zainul melanggar kode etik.

KPU RI lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang bersandar pada putusan DKPP tersebut.

Zainul tidak tinggal diam. Ia mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak menerima tanggapan. Pada 9 April 2025, Zainul pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta dengan SK pemberhentiannya sebagai objek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPU RI justru menerbitkan surat verifikasi calon PAW pada 23 April 2025. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak melanjutkan penunjukan PAW karena status hukum SK Zainul masih disengketakan.

Baca Juga :  PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW untuk jabatan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan SK pemberhentian Zainul. Hakim mempertimbangkan bahwa proses di DKPP melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dan tidak memberi kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri, sehingga putusan DKPP yang menjadi dasar SK KPU RI bercacat hukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, Pengadilan memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan Zainul.
  • Membatalkan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
  • Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
  • Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Zainul.
  • Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Meski kalah, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. ***

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Rumah Aspirasi Lombok Timur Diresmikan, Rachmat Hidayat: Kawal Keluhan Warga hingga Tuntas
PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:36 WITA

Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:07 WITA

Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43 WITA

Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 21:55 WITA

Tragis, Petugas Mitra PLN Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Pohgading

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:51 WITA

Api Lahap Bukit Sempana Saat Puluhan Pendaki Berkemah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WITA

Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Berita Terbaru

Bangkitnya Kelas Menengah. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:44 WITA