KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan Zainul Muttaqin dalam putusan pada 29 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk mengajukan banding,” kata Ali, Selasa 19 Agustus 2025 dalam keterangan resminya.

KPU RI kemudian memang mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025. Langkah ini memperpanjang jalan sengketa yang harus ditempuh kedua belah pihak.

Alih-alih gentar, Ali Satriadi justru menegaskan kepercayaan dirinya menghadapi banding tersebut. Dengan nada optimis, ia menyatakan pihaknya berada di jalur benar dan siap melanjutkan perlawanan.

Menurutnya, banding dari KPU RI justru mempertegas kesalahan yang mereka lakukan, yaitu melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum di PTUN Jakarta. Mereka melantik PAW sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu putusan keluar, KPU RI kelabakan. Upaya banding ini justru mempertontonkan kesalahan KPU RI yang melantik PAW saat proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kita akan lawan!” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 yang menetapkan Zainul melanggar kode etik.

KPU RI lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang bersandar pada putusan DKPP tersebut.

Zainul tidak tinggal diam. Ia mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak menerima tanggapan. Pada 9 April 2025, Zainul pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta dengan SK pemberhentiannya sebagai objek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPU RI justru menerbitkan surat verifikasi calon PAW pada 23 April 2025. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak melanjutkan penunjukan PAW karena status hukum SK Zainul masih disengketakan.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW untuk jabatan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan SK pemberhentian Zainul. Hakim mempertimbangkan bahwa proses di DKPP melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dan tidak memberi kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri, sehingga putusan DKPP yang menjadi dasar SK KPU RI bercacat hukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, Pengadilan memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan Zainul.
  • Membatalkan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
  • Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
  • Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Zainul.
  • Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Meski kalah, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. ***

Berita Terkait

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan
Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA