KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan Zainul Muttaqin dalam putusan pada 29 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk mengajukan banding,” kata Ali, Selasa 19 Agustus 2025 dalam keterangan resminya.

KPU RI kemudian memang mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025. Langkah ini memperpanjang jalan sengketa yang harus ditempuh kedua belah pihak.

Alih-alih gentar, Ali Satriadi justru menegaskan kepercayaan dirinya menghadapi banding tersebut. Dengan nada optimis, ia menyatakan pihaknya berada di jalur benar dan siap melanjutkan perlawanan.

Menurutnya, banding dari KPU RI justru mempertegas kesalahan yang mereka lakukan, yaitu melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum di PTUN Jakarta. Mereka melantik PAW sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu putusan keluar, KPU RI kelabakan. Upaya banding ini justru mempertontonkan kesalahan KPU RI yang melantik PAW saat proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kita akan lawan!” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 yang menetapkan Zainul melanggar kode etik.

KPU RI lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang bersandar pada putusan DKPP tersebut.

Zainul tidak tinggal diam. Ia mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak menerima tanggapan. Pada 9 April 2025, Zainul pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta dengan SK pemberhentiannya sebagai objek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPU RI justru menerbitkan surat verifikasi calon PAW pada 23 April 2025. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak melanjutkan penunjukan PAW karena status hukum SK Zainul masih disengketakan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW untuk jabatan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan SK pemberhentian Zainul. Hakim mempertimbangkan bahwa proses di DKPP melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dan tidak memberi kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri, sehingga putusan DKPP yang menjadi dasar SK KPU RI bercacat hukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, Pengadilan memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan Zainul.
  • Membatalkan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
  • Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
  • Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Zainul.
  • Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Meski kalah, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. ***

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA