KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan Zainul Muttaqin dalam putusan pada 29 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk mengajukan banding,” kata Ali, Selasa 19 Agustus 2025 dalam keterangan resminya.

KPU RI kemudian memang mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025. Langkah ini memperpanjang jalan sengketa yang harus ditempuh kedua belah pihak.

Alih-alih gentar, Ali Satriadi justru menegaskan kepercayaan dirinya menghadapi banding tersebut. Dengan nada optimis, ia menyatakan pihaknya berada di jalur benar dan siap melanjutkan perlawanan.

Menurutnya, banding dari KPU RI justru mempertegas kesalahan yang mereka lakukan, yaitu melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  Kajari Lotim Lantik Ida Ayu Putu Camundi Dewi sebagai Kasi Pidum Baru

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum di PTUN Jakarta. Mereka melantik PAW sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu putusan keluar, KPU RI kelabakan. Upaya banding ini justru mempertontonkan kesalahan KPU RI yang melantik PAW saat proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kita akan lawan!” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 yang menetapkan Zainul melanggar kode etik.

KPU RI lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang bersandar pada putusan DKPP tersebut.

Zainul tidak tinggal diam. Ia mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak menerima tanggapan. Pada 9 April 2025, Zainul pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta dengan SK pemberhentiannya sebagai objek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPU RI justru menerbitkan surat verifikasi calon PAW pada 23 April 2025. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak melanjutkan penunjukan PAW karena status hukum SK Zainul masih disengketakan.

Baca Juga :  Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW untuk jabatan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan SK pemberhentian Zainul. Hakim mempertimbangkan bahwa proses di DKPP melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dan tidak memberi kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri, sehingga putusan DKPP yang menjadi dasar SK KPU RI bercacat hukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, Pengadilan memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan Zainul.
  • Membatalkan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
  • Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
  • Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Zainul.
  • Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Meski kalah, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. ***

Berita Terkait

Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:44 WITA

FKKD Bantah Bupati: Penentuan Desil Penerima Sembako Bukan Usulan Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:58 WITA

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:43 WITA

Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:03 WITA

Dinsos Lotim Turun Tangan Usut Oknum Pendamping PKH Penahan ATM KPM di Sakra Barat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:57 WITA

Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan pidato saat buka puasa bersama insan media di Pendopo Bupati, Kamis 12 Maret 2026. Ia meminta wartawan tetap kritis mengawal pembangunan meski telah menjalin hubungan baik dengan pemerintah. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:58 WITA