KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan

Selasa, 19 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Siap Lawan. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya memenangkan Zainul Muttaqin dalam putusan pada 29 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU) untuk mengajukan banding,” kata Ali, Selasa 19 Agustus 2025 dalam keterangan resminya.

KPU RI kemudian memang mengajukan permohonan banding pada 12 Agustus 2025. Langkah ini memperpanjang jalan sengketa yang harus ditempuh kedua belah pihak.

Alih-alih gentar, Ali Satriadi justru menegaskan kepercayaan dirinya menghadapi banding tersebut. Dengan nada optimis, ia menyatakan pihaknya berada di jalur benar dan siap melanjutkan perlawanan.

Menurutnya, banding dari KPU RI justru mempertegas kesalahan yang mereka lakukan, yaitu melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum di PTUN Jakarta. Mereka melantik PAW sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu putusan keluar, KPU RI kelabakan. Upaya banding ini justru mempertontonkan kesalahan KPU RI yang melantik PAW saat proses hukum masih berlangsung. Tapi apapun itu, kita akan lawan!” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 yang menetapkan Zainul melanggar kode etik.

KPU RI lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang bersandar pada putusan DKPP tersebut.

Zainul tidak tinggal diam. Ia mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak menerima tanggapan. Pada 9 April 2025, Zainul pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta dengan SK pemberhentiannya sebagai objek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPU RI justru menerbitkan surat verifikasi calon PAW pada 23 April 2025. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak melanjutkan penunjukan PAW karena status hukum SK Zainul masih disengketakan.

Baca Juga :  IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW untuk jabatan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan SK pemberhentian Zainul. Hakim mempertimbangkan bahwa proses di DKPP melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dan tidak memberi kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri, sehingga putusan DKPP yang menjadi dasar SK KPU RI bercacat hukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, Pengadilan memutuskan untuk:

  • Mengabulkan seluruh gugatan Zainul.
  • Membatalkan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
  • Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
  • Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Zainul.
  • Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Meski kalah, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA