LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang kontraktor di Perumahan Bermis II, kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timyr, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 12.30 WITA. Penggeledahan itu berkaitan langsung dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 12,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. LAZ diduga menerima suap hingga mencapai Rp 12,4 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Pemilik Rumah Kaget dan Tegaskan Tak Terlibat
Tim penyidik KPK mendatangi kediaman Faukanuri saat ia tengah menghadiri acara resepsi. Faukanuri mengaku kaget ketika dihubungi dan diminta segera pulang. Ia menduga kedatangan tim KPK didasari asumsi hubungan kekeluargaan dengan para tersangka, serta dugaan keterlibatannya dalam proyek di Lombok Barat.
Meski demikian, Faukanuri menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan kerja maupun interaksi terkait proyek-proyek tersebut. “Tidak ada, zero,” tegasnya saat diwawancarai di kediamannya pada Senin 27 Juli 2026.
Ia meluruskan bahwa hubungan kekeluargaan yang ada hanyalah status paman dari istri Direktur Utama PT AMGM, Sudirman.
“Jangan-jangan mereka itu sampai ke rumah karena Pak Sudirman selaku Dirut Giri Menang ini suami dari keponakan saya, istrinya anak kakak saya. Mereka kayaknya menganggap saya pamannya langsung dari Pak Sudirman. Saya jelaskan lagi, istrinya keponakan saya. Hanya itu,” tambahnya.
Proses Kooperatif dan Bantahan Isu Penyitaan
Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam secara kooperatif. Faukanuri mengantar langsung petugas memeriksa seluruh area rumah, mulai dari kamar, lantai atas, dapur, hingga kamar mandi. Untuk mempertegas perusahaannya tidak terkait perkara ini, ia juga menunjukkan berkas serta laporan-laporan perusahaan kepada tim KPK.
Faukanuri membantah keras isu di media sosial yang menyebut adanya penyitaan mobil Avanza maupun berkas dari kediamannya.
“Ndak ada, zong itu ndak ada. Koper itu dari beliau-beliau (petugas KPK) itu kan. Zong, zero,” tegasnya.
Sebagai bukti resmi, ia memperlihatkan surat berita acara penggeledahan dari KPK yang telah ditandatangani bersama saksi, yakni Kepala Lingkungan setempat. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada barang bukti yang disita dari rumah tersebut.
Bahkan, usai penggeledahan, tim penyidik KPK sempat menumpang makan siang di berugak rumah Faukanuri sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. ***
Penulis : Paozan Azima







