Kejari Mataram Terima Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 13 Januari 2026. Tangis keluarga langsung pecah menyambut kedatangan para tersangka.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses penyerahan tahap dua ini. “Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut meliputi istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun (SA), Nuraini (NU), Paozi (PA), dan Dani. Mereka tiba menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga :  Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Keluarga korban yang telah menunggu di lokasi tak kuasa menahan kesedihan. Petugas kemudian menggelandang para tersangka ke dalam ruang pelimpahan.

Pantauan media menunjukkan seluruh tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan terborgol tali ties. Briptu Rizka dan Nuraini mengenakan baju tahanan biru, sementara tiga tersangka lainnya memakai warna oranye.

“Proses (penyerahan) masih berlangsung,” pungkas Harun.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Salah satu tersangka, Saiun, menemukan mayat dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Awalnya, kasus ini diduga sebagai gantung diri. Namun, penyelidikan mendalam Polres Lombok Barat mengungkap unsur pembunuhan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, dimulai dari Briptu Rizka.

Kejaksaan Negeri Mataram kini memproses berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA