Kejari Mataram Terima Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 13 Januari 2026. Tangis keluarga langsung pecah menyambut kedatangan para tersangka.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses penyerahan tahap dua ini. “Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut meliputi istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun (SA), Nuraini (NU), Paozi (PA), dan Dani. Mereka tiba menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Keluarga korban yang telah menunggu di lokasi tak kuasa menahan kesedihan. Petugas kemudian menggelandang para tersangka ke dalam ruang pelimpahan.

Pantauan media menunjukkan seluruh tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan terborgol tali ties. Briptu Rizka dan Nuraini mengenakan baju tahanan biru, sementara tiga tersangka lainnya memakai warna oranye.

“Proses (penyerahan) masih berlangsung,” pungkas Harun.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Salah satu tersangka, Saiun, menemukan mayat dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Awalnya, kasus ini diduga sebagai gantung diri. Namun, penyelidikan mendalam Polres Lombok Barat mengungkap unsur pembunuhan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, dimulai dari Briptu Rizka.

Kejaksaan Negeri Mataram kini memproses berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru