LOMBOKINI.com – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 13 Januari 2026. Tangis keluarga langsung pecah menyambut kedatangan para tersangka.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses penyerahan tahap dua ini. “Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut meliputi istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun (SA), Nuraini (NU), Paozi (PA), dan Dani. Mereka tiba menggunakan mobil tahanan.
Keluarga korban yang telah menunggu di lokasi tak kuasa menahan kesedihan. Petugas kemudian menggelandang para tersangka ke dalam ruang pelimpahan.
Pantauan media menunjukkan seluruh tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan terborgol tali ties. Briptu Rizka dan Nuraini mengenakan baju tahanan biru, sementara tiga tersangka lainnya memakai warna oranye.
“Proses (penyerahan) masih berlangsung,” pungkas Harun.
Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Salah satu tersangka, Saiun, menemukan mayat dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kasus ini diduga sebagai gantung diri. Namun, penyelidikan mendalam Polres Lombok Barat mengungkap unsur pembunuhan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, dimulai dari Briptu Rizka.
Kejaksaan Negeri Mataram kini memproses berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji







