Kejari Mataram Terima Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 13 Januari 2026. Tangis keluarga langsung pecah menyambut kedatangan para tersangka.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses penyerahan tahap dua ini. “Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut meliputi istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun (SA), Nuraini (NU), Paozi (PA), dan Dani. Mereka tiba menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga :  Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel

Keluarga korban yang telah menunggu di lokasi tak kuasa menahan kesedihan. Petugas kemudian menggelandang para tersangka ke dalam ruang pelimpahan.

Pantauan media menunjukkan seluruh tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan terborgol tali ties. Briptu Rizka dan Nuraini mengenakan baju tahanan biru, sementara tiga tersangka lainnya memakai warna oranye.

“Proses (penyerahan) masih berlangsung,” pungkas Harun.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Salah satu tersangka, Saiun, menemukan mayat dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Ritual Palsu

Awalnya, kasus ini diduga sebagai gantung diri. Namun, penyelidikan mendalam Polres Lombok Barat mengungkap unsur pembunuhan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, dimulai dari Briptu Rizka.

Kejaksaan Negeri Mataram kini memproses berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M
FKKM NTB Temukan Kejanggalan Proyek KNMP Jerowaru, Ancam Demo Saat Presiden Prabowo Berkunjung
Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar
Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal
LSM Garuda Apresiasi Polres Lotim Menahan Pelaku Penyerobot Lahan Berstatus Inkracht
PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Gaji ASN NTB Membeku di Bank NTB Syariah, Sistem Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:54 WITA

Diskop UKM Lotim Imbau Penerima Bantuan Segera Perbaiki Rekening Bermasalah

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 23:30 WITA

Pemkab Lotim Revitalisasi Pasar Rensing dan Suela pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 23:05 WITA

FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WITA

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:39 WITA

Bapenda Lotim Pacu Realisasi, Target PAD Rp 557 Miliar Dikejar

Berita Terbaru