LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.
Dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9, 27 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Listiyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan keempat tersangka tersebut setelah menjalani proses penyidikan selama enam bulan.
“Kami menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ugik dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.
Para tersangka yang ditahan adalah:
- AS: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim periode 2020-2022.
- A: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan tersebut.
- S: Wiraswasta dan Direktur CV CM.
- MJ: Wiraswasta dan Marketing PT JP Press.
Ugik Listiyanto membeberkan para tersangka melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama dan terstruktur.
“Mereka mengatur penyedia barang yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” jelasnya.
Modus operandi mereka meliputi:
Persekongkolan Awal: Tersangka S dan MJ berkomunikasi dan bersepakat dengan berbagai perusahaan untuk kemudian menyerahkan tautan (link) perusahaan-perusahaan itu kepada tersangka A untuk dipilih.
Pelanggaran Etika: Pengaturan ini mereka lakukan secara sengaja untuk mendapatkan uang imbalan (fee) dan jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek pengadaan peralatan TIK tahun 2022 ini menargetkan 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 320 unit komputer dari merek Axioo, Advan, dan Acer.
Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Penjara
Kejari Lotim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Kejari menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. ***
Editor : Najamudin Anaji







