Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9, 27 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Listiyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan keempat tersangka tersebut setelah menjalani proses penyidikan selama enam bulan.

“Kami menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ugik dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.

Para tersangka yang ditahan adalah:

  1. AS: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim periode 2020-2022.
  2. A: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan tersebut.
  3. S: Wiraswasta dan Direktur CV CM.
  4. MJ: Wiraswasta dan Marketing PT JP Press.
Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Ugik Listiyanto membeberkan para tersangka melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama dan terstruktur.

“Mereka mengatur penyedia barang yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” jelasnya.

Modus operandi mereka meliputi:

Persekongkolan Awal: Tersangka S dan MJ berkomunikasi dan bersepakat dengan berbagai perusahaan untuk kemudian menyerahkan tautan (link) perusahaan-perusahaan itu kepada tersangka A untuk dipilih.

Pelanggaran Etika: Pengaturan ini mereka lakukan secara sengaja untuk mendapatkan uang imbalan (fee) dan jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Proyek pengadaan peralatan TIK tahun 2022 ini menargetkan 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 320 unit komputer dari merek Axioo, Advan, dan Acer.

Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Penjara

Kejari Lotim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kejari menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA