Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9, 27 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Listiyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan keempat tersangka tersebut setelah menjalani proses penyidikan selama enam bulan.

“Kami menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ugik dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.

Para tersangka yang ditahan adalah:

  1. AS: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim periode 2020-2022.
  2. A: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan tersebut.
  3. S: Wiraswasta dan Direktur CV CM.
  4. MJ: Wiraswasta dan Marketing PT JP Press.
Baca Juga :  KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Ugik Listiyanto membeberkan para tersangka melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama dan terstruktur.

“Mereka mengatur penyedia barang yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” jelasnya.

Modus operandi mereka meliputi:

Persekongkolan Awal: Tersangka S dan MJ berkomunikasi dan bersepakat dengan berbagai perusahaan untuk kemudian menyerahkan tautan (link) perusahaan-perusahaan itu kepada tersangka A untuk dipilih.

Pelanggaran Etika: Pengaturan ini mereka lakukan secara sengaja untuk mendapatkan uang imbalan (fee) dan jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Proyek pengadaan peralatan TIK tahun 2022 ini menargetkan 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 320 unit komputer dari merek Axioo, Advan, dan Acer.

Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Penjara

Kejari Lotim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kejari menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:42 WITA

MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  

Berita Terbaru

Gedung Kantor Bupati Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:32 WITA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA