Kawin Culik Berujung Pernikahan: Pelajar di Lombok Tengah Nikah di Bawah Umur

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kasus perkawinan di bawah umur, yang menjadi contoh paling benderang dari fenomena Sasak tanpa jalan keluar. (Foto: Lombokini.com).

Sebuah kasus perkawinan di bawah umur, yang menjadi contoh paling benderang dari fenomena Sasak tanpa jalan keluar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Publik kembali menyoroti kasus pernikahan anak setelah sepasang pelajar berusia 15 (YL) dan 16 tahun (RN) di Lombok Tengah menikah di bawah umur.

Video nyongkolan dengan iringan Gendang Beleq membanjiri media sosial, memicu perdebatan.

Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa, mengonfirmasi RN sebagai warga desanya. Pihak desa sempat memisahkan pasangan ini tiga minggu lalu saat mereka melakukan kawin culik.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

“Kami berhasil menghentikan rencana pernikahan saat itu,” tegas Januarsa, kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Namun, RN membawa YL kabur ke Sumbawa selama dua hari tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah kembali, orang tua YL menolak mengambil anaknya.

“Keluarga khawatir muncul fitnah jika dipisahkan,” jelas Januarsa.

Meski mendapat larangan, keluarga mempelai bersikeras menggelar nyongkolan dengan Gendang Beleq.

“Besannya memaksa memakai alat musik tradisional,”ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade

Kepolisian kini menyelidiki kasus ini. Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah.

“Kami sedang mendalami indikasi pelanggaran hukum,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 24 Mei 2025.

Kasus ini menegaskan pernikahan anak dan kawin culik masih menjadi masalah serius di NTB. Tekanan adat dan minimnya pemahaman hukum terus menghambat upaya pencegahan.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi
Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade
Api Melalap Desa Wisata Adat Sade
Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong
Kesehatan untuk Semua Masih Jauh, Anggaran Kespro Lombok Tengah Anjlok
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WITA

120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA