LOMBOKINI.com – Publik kembali menyoroti kasus pernikahan anak setelah sepasang pelajar berusia 15 (YL) dan 16 tahun (RN) di Lombok Tengah menikah di bawah umur.
Video nyongkolan dengan iringan Gendang Beleq membanjiri media sosial, memicu perdebatan.
Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa, mengonfirmasi RN sebagai warga desanya. Pihak desa sempat memisahkan pasangan ini tiga minggu lalu saat mereka melakukan kawin culik.
“Kami berhasil menghentikan rencana pernikahan saat itu,” tegas Januarsa, kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
Namun, RN membawa YL kabur ke Sumbawa selama dua hari tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah kembali, orang tua YL menolak mengambil anaknya.
“Keluarga khawatir muncul fitnah jika dipisahkan,” jelas Januarsa.
Meski mendapat larangan, keluarga mempelai bersikeras menggelar nyongkolan dengan Gendang Beleq.
“Besannya memaksa memakai alat musik tradisional,”ujarnya.
Kepolisian kini menyelidiki kasus ini. Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah.
“Kami sedang mendalami indikasi pelanggaran hukum,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 24 Mei 2025.
Kasus ini menegaskan pernikahan anak dan kawin culik masih menjadi masalah serius di NTB. Tekanan adat dan minimnya pemahaman hukum terus menghambat upaya pencegahan.***







