BPBD Lombok Tengah Susun Payung Hukum Penanggulangan Bencana 2025-2029

Kamis, 30 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah Percepat Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Tengah Percepat Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sedang menuntaskan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk periode 2025-2029. BPBD menggelar tahap konsultasi publik pada Selasa 28 Oktober 2025 lalu.

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan lintas OPD, DPRD, serta mitra kebencanaan seperti KOSLATA dan SIAP SIAGA.

Kepala Pelaksana BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai panduan bersama.

“Bencana bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak,” ujar H. Ridwan, pada Lombokini.com, Kamis 30 Oktober 2025.

Ridwan berharap RPB nantinya memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasinya lebih kuat dan terarah.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Fasilitator penyusunan dokumen sekaligus Direktur KOSLATA, Sulistiyono, menerangkan bahwa RPB terdiri dari tujuh bab dan berfokus pada lima ancaman prioritas: gempabumi, tsunami, kekeringan, banjir, dan cuaca ekstrem.

“RPB ini sudah hampir rampung. Namun, kami masih perlu melengkapi data dan menyempurnakan beberapa sektor, seperti pengelolaan sumber daya air dan mitigasi tsunami di wilayah selatan,” katanya.

Dalam forum yang sama, perwakilan Bapperida Lombok Tengah, Sri Muliana Widiastuti, menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPB dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Digitalisasi dan sumber pendanaan desa juga perlu masuk dalam dokumen RPB,” ujarnya.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Sementara itu, anggota DPRD Lombok Tengah, Murdani, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan dokumen ini. “RPB dapat menjadi acuan untuk mengukur kesiapsiagaan daerah,” tuturnya.

Usai konsultasi publik, BPBD berencana mengajukan asistensi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal November 2025.

Hasil asistensi ini akan mereka gunakan untuk penyempurnaan akhir sebelum RPB ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

“Dengan adanya dokumen ini, Lombok Tengah akan memiliki arah yang jelas dalam menghadapi bencana,” pungkas Sekretaris BPBD Lombok Tengah, H. Amirudin Nur.***

Penulis : Harry Bahagia

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi
Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade
Api Melalap Desa Wisata Adat Sade
Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong
Kesehatan untuk Semua Masih Jauh, Anggaran Kespro Lombok Tengah Anjlok
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WITA

120 Bangunan di Desa Adat Sade Hangus Terbakar, DPR RI Siapkan Revitalisasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA