LOMBOKINI.com – Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk subsidi rata-rata 20%, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru pada 22 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Pathul Kasturi, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk keringanan nyata dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menetapkan harga di luar ketentuan.
“Tidak ada siapapun boleh mengeluarkan HET selain yang ada di Permentan. Semua jenis pupuk turun harganya. Ini adalah hak petani,” tegas Lalu Kasturi, Senin 19 Januari 2026.
Sebagai contoh, harga pupuk Urea kini turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram.
Lalu Kasturi mewajibkan setiap transaksi di tingkat pengecer disertai nota tebus atau kuitansi untuk menjaga transparansi.
“Ini untuk menghindari permainan harga di lapangan yang merugikan petani,” katanya.
Ia memberikan peringatan keras kepada para pengecer agar tidak melanggar aturan. Menurutnya, praktik curang dalam penyaluran pupuk subsidi masuk dalam ranah subversi ekonomi.
“Hukumannya sangat berat. Jika masuk ranah hukum, dendanya bisa mencapai Rp10 miliar dan pidana penjara yang cukup tinggi. Kami minta pengecer berhati-hati,” ujarnya.
Dinas Pertanian melalui tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) berkomitmen terus turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan kontrol ketat.
Mengenai jatah per hektar, pemerintah tetap mengusulkan sesuai rekomendasi teknis, yakni sekitar 225 kg per hektar untuk Urea. Realisasi di lapangan bergantung pada total alokasi dari pusat.
Meski kuota Urea sedikit menurun dibanding 2025, kuota untuk jenis pupuk lain seperti NPK dan Organik justru mengalami kenaikan.
“Penentuan alokasi itu ada rumus teknisnya. Kita harus patuh pada aturan teknis dan alokasi satu tahun yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







