Hasto Ditahan KPK, Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Ikut Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Lombokini.com/YouTube   PDI Perjuangan)

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Lombokini.com/YouTube PDI Perjuangan)

LOMBOKINI.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam agenda retret yang rencananya akan digelar pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang.

Megawati mengeluarkan instruksi ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati menandatangani Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 pada 20 Februari 2025 yang memuat instruksi tersebut. Dalam surat itu, Megawati meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan menuju Magelang guna mengikuti retret.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis

“Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut.

Jika mereka sudah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, Megawati meminta mereka berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, Megawati juga menginstruksikan seluruh kader PDIP untuk tetap waspada terhadap segala bentuk “commander call” atau panggilan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan untuk menjaga soliditas partai di tengah situasi yang dinamis.

Baca Juga :  PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK memicu keluarnya instruksi ini. KPK resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dan upaya perintangan penyidikan.

Saat KPK menahan Hasto, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK sempat menampilkannya sejenak dalam konferensi pers, sebagaimana layaknya tersangka lainnya.***

Berikut Intruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan:

Intruksi Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi.

 

Berita Terkait

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun
Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram
Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis
Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing
Putra Lombok Timur Pimpin Proyek Strategis Nasional GRR Tuban
PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat
Maruarar Nurut Prabowo Berdiri di Atas Kaki Sendiri dan Batalkan Utang Luar Negeri
Menkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi dan Edukasi Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:28 WITA

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WITA

Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30 WITA

Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WITA

Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Senin, 14 Juli 2025 - 23:28 WITA

Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Berita Terbaru