Hasto Ditahan KPK, Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Ikut Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Lombokini.com/YouTube   PDI Perjuangan)

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Lombokini.com/YouTube PDI Perjuangan)

LOMBOKINI.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam agenda retret yang rencananya akan digelar pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang.

Megawati mengeluarkan instruksi ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati menandatangani Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 pada 20 Februari 2025 yang memuat instruksi tersebut. Dalam surat itu, Megawati meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan menuju Magelang guna mengikuti retret.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

“Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut.

Jika mereka sudah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, Megawati meminta mereka berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, Megawati juga menginstruksikan seluruh kader PDIP untuk tetap waspada terhadap segala bentuk “commander call” atau panggilan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan untuk menjaga soliditas partai di tengah situasi yang dinamis.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK memicu keluarnya instruksi ini. KPK resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dan upaya perintangan penyidikan.

Saat KPK menahan Hasto, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK sempat menampilkannya sejenak dalam konferensi pers, sebagaimana layaknya tersangka lainnya.***

Berikut Intruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan:

Intruksi Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi.

 

Berita Terkait

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA