LOMBOKINI.com – Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) yang terdiri dari warga Denggen Timur melaporkan kepala desa setempat ke Polres Lombok Timur atas dugaan korupsi dana desa. Laporan tersebut telah disampaikan pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian.
Ketua AMPD, Muhammad Nasrullah, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pengamatan masyarakat terhadap penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, meskipun anggaran dana desa setiap tahun terbilang besar, hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah dana yang dikeluarkan.
“Anggaran dana desa Denggen Timur setiap tahunnya besar, tetapi hasilnya tidak sebanding. Kami pun berinisiatif mencari tahu lebih lanjut. Saat kami bertanya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana karena tidak pernah diberikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik induk maupun perubahannya”, ujar Nasrullah saat ditemui di Polres Lombok Timur, pada Kamis 13 Februari 2025.
Nasrullah menambahkan, sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah melakukan hearing untuk meminta penjelasan mengenai program-program pemerintah desa serta meminta salinan APBDes. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, bahkan kepala desa kabur saat hearing berlangsung.
“Saat hearing, kami meminta APBDes, tetapi tidak diberikan. Justru kepala desa kabur meninggalkan kami. Hal ini memicu konflik di masyarakat. Akhirnya, kami mencoba menelusuri data seadanya dan menjadikannya sebagai bahan laporan ke Tipikor,” ungkapnya.
AMPD mencurigai adanya indikasi korupsi dana desa sejak tahun 2020 hingga 2023. Beberapa program yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bingkisan Ramadhan berupa beras dengan volume 7. 500 kilogram dan anggaran Rp 90 juta pada tahun 2023. Namun, program tersebut tidak terlaksana sesuai rencana.
“Katanya ada pembagian beras, tetapi tidak terlihat realisasinya. Ada juga pembelian bibit jambu kristal dengan anggaran Rp80 juta, tetapi volumenya tidak sesuai. Begitu juga dengan program pembagian bebek yang tidak sesuai dengan anggaran,” jelas Nasrullah.
Selain itu, pada tahun 2022, terdapat program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak tepat sasaran. Nasrullah menyebutkan, berdasarkan data yang mereka telusuri, banyak warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.
“Ada yang hanya menerima satu kali dengan jumlah Rp 300.000, padahal seharusnya lebih. Kami menduga indikasi korupsi terbesar terjadi pada program BLT tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, pada tahun 2021, terdapat program pengadaan MCK yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi diklaim sebagai program desa dengan cara memasukkannya ke dalam APBDes.
Selain itu, ada program pemberdayaan budidaya ikan air tawar yang dinilai janggal karena di Denggen Timur tidak ada warga yang memiliki kolam ikan, kecuali kepala desa.
“Program ini sangat janggal karena hanya kepala desa yang memiliki kolam ikan, sementara tujuh kelompok penerima terdaftar,” tegas Nasrullah.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, membenarkan bahwa laporan warga terkait dugaan korupsi dana desa Denggen Timur telah diterima. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap investigasi dan penilaian berkas.
“Ya, laporan sudah masuk. Saat ini masih dalam proses investigasi dan penilaian berkas,” kata Nikolas melalui pesan singkat.
Nikolas Oesman menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Denggen Timur, Muhammad Jamaludin, saat dikonfirmasi mengaku sibuk dan belum sempat memberikan tanggapan terkait pemberitaan laporan dari pihak AMPD.***
Penulis : Ahmad Yasin Jaelani
Editor : Najamudin Anaji