MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady

Kamis, 13 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady. (Foto: Lombokini.com/Hariadi).

MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady. (Foto: Lombokini.com/Hariadi).

LOMBOKINI.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan puluhan penasihat hukum (PH) untuk mendampingi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaini Sayuti, dalam kasus yang sedang dihadapinya.

“Beliau (Bang Ros_red), adalah anggota Majelis Pakar KAHMI NTB, sehingga kami berkewajiban memberikan bantuan hukum. Sampai hari ini, pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 17.00 WITA, sudah ada 78 pengacara yang mendaftar untuk memberikan dukungan”, tegas ketua MW KAHMI, Lalu Winengan, salah satu koordinator tim.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Winengan, yang juga mantan Sekretaris PW NU NTB, menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI serta Lembaga Bantuan Hukum Majelis Nasional KAHMI.

“Insya Allah, Bang Ros tidak akan sendiri. Adik-adik HMI dari Majelis Daerah dan Majelis Wilayah juga turut bergerak. KAHMI yakin beliau adalah orang baik, dan kemungkinan ini hanya masalah administratif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Hukum Yakusa MW KAHMI NTB, Hariadi Rahman, menyatakan bahwa seluruh alumni HMI yang berprofesi sebagai advokat telah dikonsolidasikan.

Menurutnya, mayoritas alumni sepakat untuk memberikan pembelaan maksimal dalam kasus yang menimpa senior KAHMI tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat maraton untuk membahas dan mengkaji kasus ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terkait penetapan Bang Ros sebagai tersangka,” tegas Hariadi. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC), memaparkan materi tentang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Seco Cafe, PTC Pancor, Lombok Timur, Selasa (20/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Opini

Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:44 WITA