Oleh: Maharani
Siang itu, di pertengahan bulan Agustus 2026. Panasnya matahari bercampur dengan debu. Suara alat berat yang sesekali berganti dengan suara dum truk yang lewat. Hilir mudik para pekerja mampu mengalahkan peluh yang sesekali jatuh. “Lokasi ini beroperasi 24 jam pak” ungkap kepala desa yang menemani saya di lokasi.
Desa ini merupakan salah satu desa yang menjadi tulang punggung daerah ini dalam mencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang Pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Selain sebagai lumbung tanah, pasir dan batu, Kabupaten Lombok Timur selama ini juga dikenal sebagai salah satu lumbung padi di propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten ini bersanding dengan Lombok Tengah dan Sumbawa sebagai tiga daerah dengan produksi padi tertinggi di provinsi NTB. Namun predikat itu kini mulai retak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat produksi gabah kering giling NTB sempat naik dari 1,45 juta ton (2022) menjadi 1,54 juta ton (2023), namun kembali merosot ke 1,45 juta ton pada 2024, seiring luas lahan pertanian yang susut dari 337 ribu menjadi 281 ribu hektare hanya dalam setahun. Tren ini tidak semata disebabkan alih fungsi lahan untuk perumahan, melainkan juga oleh penurunan kualitas tanah dan air akibat aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Publik umumnya menuding alih fungsi lahan untuk perumahan sebagai biang keladi. Tapi ada faktor lain yang jarang disorot, padahal dampaknya bekerja diam-diam dan berulang setiap tahun. Penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) galian pasir, kerikil, batu, dan tanah urug yang terus meluas di kecamatan-kecamatan seperti Pringgabaya, Aikmel, Labuan Haji, Sikur, dan Sambelia.
Berbeda dengan alih fungsi lahan yang mengubah sawah menjadi rumah secara sekali jadi dan terlihat kasat mata, kerusakan akibat tambang galian bekerja secara kumulatif. Tambang tidak menghilangkan sawah dalam semalam, tetapi perlahan menggerogoti fondasi yang membuat sawah itu produktif, tanah yang subur dan air yang bersih. Karena mekanismenya bertahap, dampaknya baru terasa nyata setelah bertahun-tahun, dan itulah yang membuatnya berbahaya. Produksi pangan tidak jatuh sekaligus, tetapi menurun sedikit demi sedikit, tahun demi tahun, sampai pada titik yang sulit dipulihkan.
Setiap kali alat berat mengeruk pasir atau tanah di sebuah lokasi tambang, lapisan topsoil yakni lapisan tanah paling atas yang menyimpan bahan organik dan unsur hara esensial ikut terangkut atau rusak. Penelitian yang dilakukan di kawasan Accra, Ghana, menemukan bahwa aktivitas penambangan pasir menurunkan kandungan karbon organik, nitrogen, fosfor, dan kalium dalam tanah, sekaligus meningkatkan kepadatan tanah. Hal ini akan menyebabkan akar tanaman lebih sulit menembus dan menyerap air. Temuan serupa muncul dari bekas area tambang pasir di Indramayu, Jawa Barat, di mana porositas dan permeabilitas tanah menurun drastis pasca penambangan tanpa reklamasi yang memadai.
Pola yang sama berpotensi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Ketika topsoil hilang, tanah kehilangan kemampuan alaminya untuk menyerap air hujan. Risiko erosi meningkat, sementara kapasitas lahan menopang tanaman pangan menurun. Bagi daerah yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari bertani, ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini isu dapur rumah tangga. Juga menyangkut masa depan generasi masa depan Lombok Timur.
Daya rusak alat berat tersebut tidak hanya berhenti di tanah. Penambangan yang berlangsung di badan sungai atau daerah aliran sungai mengubah morfologi sungai, mempercepat erosi tebing, dan meningkatkan kekeruhan serta kandungan padatan tersuspensi di air. Kajian di Sungai Batang Merangin yang terletak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Pulau Sumatra membuktikan aktivitas galian C berkorelasi dengan status mutu air yang tercemar sedang, sementara penelitian di Sungai Progo yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kenaikan konsentrasi logam seperti besi dan mangan di titik-titik dekat lokasi tambang.
Air yang keruh dan tercemar itu adalah air yang sama yang mengalir ke saluran irigasi sawah-sawah di Lombok Timur. Ironisnya, wilayah ini sudah menghadapi persoalan lain yang berkelindan. Jumlah titik mata air terus menyusut setiap tahun. Lombok Research Center (LRC) mencatat dari total sekitar 216 titik mata air yang tersisa di Lombok Timur, datanya terus berkurang, dipicu alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Ketika sumber air berkurang dan yang tersisa pun tercemar, ancaman terhadap ketahanan pangan menjadi ganda. Kuantitas air turun, kualitasnya pun ikut memburuk. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Yang membuat persoalan ini layak disebut sebagai ancaman tahunan bukan kejadian sesaat adalah polanya yang berulang dan cenderung memburuk. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur mencatat kenaikan titik penambangan ilegal sebesar 15 persen dalam setahun terakhir yang tercatat. Sebagian besar aktivitas ini masih dilakukan secara tradisional, minim pengawasan, dan tanpa mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan. Selama celah pengawasan ini terus terbuka, jumlah titik tambang akan terus bertambah, luas lahan terdegradasi akan terus meluas, dan tekanan terhadap tanah serta air pertanian pun akan terus meningkat tahun demi tahun.
Konsep “hungry water” yang dikembangkan ilmuwan hidrologi Kondolf sejak akhir 1990-an menjelaskan logikanya yaitu sungai yang kehilangan pasokan sedimen akibat penambangan justru memiliki energi lebih besar untuk mengikis dasar dan tebing sungai di hilir. Artinya, kerusakan di satu titik tambang bisa merambat dan memperparah erosi di wilayah lain yang bahkan tidak pernah ditambang secara langsung. Efek berantai semacam inilah yang membuat penurunan kualitas lingkungan sulit dihentikan tanpa intervensi kebijakan yang tegas.
Ada dimensi keadilan yang tak boleh dilewatkan dari persoalan ini. Keuntungan ekonomi dari pertambangan MBLB selama ini banyak dinikmati oleh segelintir pemodal dan pelaku usaha, sementara beban degradasi tanah, penurunan kualitas air, dan hilangnya produktivitas pertanian justru ditanggung oleh petani dan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Kelompok masyarakat ini yang paling minim akses terhadap kompensasi maupun ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan. Pola ketidakadilan lingkungan semacam ini, jika dibiarkan, akan terus memperlebar jarak antara siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung kerugian dari eksploitasi sumber daya alam daerah sendiri.
Ironi ini semakin terasa mengingat pemerintah pusat tengah menargetkan swasembada pangan nasional, dan NTB termasuk provinsi yang diandalkan untuk mendukung target itu. Namun target penambahan luas lahan panen akan sulit tercapai apabila di saat bersamaan tanah dan air yang menjadi modal in put produksi pertanian terus terdegradasi oleh aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Persoalan ini sesungguhnya bukan hal baru bagi kalangan Lombok Research Center (LRC). Kajian terbaru LRC yaitu tengah mendorong perumusan model kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang berbasis data spasial dan kualitas lingkungan secara terintegrasi di Kabupaten Lombok Timur. Kajian ini penting untuk memetakan sebaran titik tambang, mengukur dampaknya terhadap kualitas tanah dan air secara empiris, sekaligus merumuskan zonasi yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pendekatan semacam ini penting karena selama ini pengelolaan tambang di daerah masih lebih menonjolkan aspek ekonomi dan retribusi, sementara aspek daya tampung dan daya dukung lingkungan kerap terabaikan.
Ke depan, setidaknya ada tiga langkah mendesak yang perlu didorong bersama. Pertama, pemerintah daerah perlu mempercepat pemetaan spasial menyeluruh atas seluruh titik tambang, baik yang berizin maupun ilegal, sebagai dasar penentuan zona larangan tambang di sekitar lahan pertanian produktif dan daerah resapan air. Kedua, penegakan aturan terhadap tambang tanpa izin harus diperkuat, disertai kewajiban reklamasi pascatambang yang benar-benar diawasi, bukan sekadar syarat administratif di atas kertas. Ketiga, petani dan masyarakat sekitar lokasi tambang perlu dilibatkan aktif dalam pengawasan, karena merekalah pihak yang paling awal merasakan perubahan kualitas tanah dan air di lahan mereka sendiri.
Lombok Timur masih punya waktu untuk membalikkan tren ini ke arah yang lebih baik. Namun waktu itu tidak tak terbatas. Setiap tahun tambang baru dibuka tanpa kendali, setiap tahun itu pula sepetak sawah kehilangan sedikit kesuburannya dan sepetak saluran irigasi kehilangan sedikit kejernihan airnya. Jika pola ini dibiarkan berulang, penurunan produksi pangan di Lombok Timur bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan yang akan terus kita panen setiap musim. Ini akan berakibat semakin jauhnya Lombok Timur yang SMART. ***
Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)







