LOMBOKINI.com – Empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan menilai jawaban tertulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB masih normatif dan tidak menjawab persoalan pokok atas permintaan audit investigatif pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025. Padahal, total pergeseran dana BTT yang dipersoalkan mencapai Rp 484 miliar.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, menerima surat jawaban BPK pada Senin (10/8) lalu. Kepala Perwakilan BPK NTB Suparwadi menandatangani surat sembilan poin itu. Namun, Ruslan menilai surat tersebut hanya menjelaskan kronologi penganggaran dan pergeseran BTT, tanpa menguji legalitas proses pergeseran itu sendiri.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tegas Ruslan kepada awak media di Mataram, Selasa 11 Agustus 2026.
BPK menjelaskan dalam suratnya, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp 4 miliar. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) kemudian mendorong alokasi BTT melonjak menjadi sekitar Rp 500,970 miliar.
BPK mengungkapkan dua kali pergeseran. Pergeseran pertama menggeser BTT Rp 130,121 miliar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergeseran kedua kembali menggeser BTT Rp209,241 miliar melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2025. BPK menyatakan dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, kegiatan, dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Pertanyaan Mendasar Tak Terjawab
Ruslan menegaskan, BPK memang menguji penggunaan uang secara uji petik, tetapi mengabaikan aspek legalitas pergeseran. Padahal, menurut dia, pertanyaan mendasar justru terletak pada dasar hukum pergeseran tersebut.
“BPK menjelaskan kronologi, tapi belum menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa dana BTT digeser melalui Pergub, ke mana persisnya dana itu dialokasikan, dan apakah prosedurnya sudah sesuai ketentuan,” ujar politisi senior asal Lombok Tengah itu.
Ruslan mengakui, pergeseran pertama melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 masih dapat dipahami karena terbit dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pasca Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Namun, ia mempertanyakan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menggeser Rp 209,241 miliar.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Tapi persoalannya berbeda dengan Pergub Nomor 6,” katanya.
Menurut Ruslan, tambahan pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) seharusnya memberikan dasar fiskal yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme Perubahan APBD bersama DPRD.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub untuk menggeser BTT dalam jumlah besar, alih-alih segera mengajukan Perubahan APBD.
Padahal, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD hanya dapat dilakukan mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau keperluan mendesak.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” ujarnya.
Ruslan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepala daerah melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi yang dibenarkan aturan. Namun, ia menuntut BPK memeriksa dasar kewenangan, pemenuhan syarat, jenis belanja, dan prosedur pergeseran tersebut.
“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya. Jangan hanya mengatakan ada kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tudingan publik bahwa pergeseran Rp 209 miliar itu terkait dengan pembiayaan program janji kampanye gubernur. Menurut Ruslan, audit investigatif justru menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi tersebut.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.
Pokir Rp 76 Miliar Dihapus
Secara terpisah, anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim mengungkapkan persoalan semakin serius. Pergub Nomor 6 Tahun 2025 menghapus atau menggeser anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sekitar Rp 76 miliar.
Politisi asal Sumbawa yang karib disapa Bram ini menjelaskan, pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD, melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
“APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub ?” tanya Bram.
Ia mengingatkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda dan dibahas bersama. Jika APBD perlu diubah, mekanismenya dilakukan melalui Perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD.
“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.
Bram menegaskan, inti permintaan empat anggota DPRD NTB dari PDIP kepada BPK bukan hanya memeriksa apakah uang pergeseran BTT telah dibelanjakan sesuai program. Yang lebih penting, kata dia, memeriksa apakah uang tersebut sejak awal dipindahkan melalui prosedur yang sah.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.
Ia menggunakan analogi untuk menggambarkan kekhawatirannya: “Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar. Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir.”
Bram menegaskan, analogi itu bukan tuduhan tindak pidana pencucian uang, melainkan gambaran pentingnya pemeriksaan seluruh rantai proses penganggaran dari hulu.
Substansi Tak Tercantum dalam LHP
Bram juga menyoroti bahwa substansi jawaban tertulis BPK yang diterima pihaknya justru tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
“Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.
Ia mempertanyakan pernyataan BPK yang menyatakan pemeriksaan atas dana BTT dan pergerakan, pergeseran, maupun realokasinya telah dilakukan dan dituangkan dalam LHP.
“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp209 miliar sesuai Pergub,” ujarnya.
Bram menegaskan, permintaan audit investigatif menjadi relevan karena pihaknya tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan meminta pemeriksaan lebih dalam terhadap hal yang belum terjawab.
“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada yang akan mempersoalkan jika hasil akhir audit menyatakan seluruh proses pergeseran anggaran sesuai aturan. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya uangnya digunakan untuk apa, tetapi mengapa uang itu bisa digeser, dengan dasar apa, dalam kondisi apa, dan melalui prosedur apa.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram. ***
Penulis : Najamudin Anaji







