LOMBOKINI.com – Sebuah video yang memperlihatkan pembuangan air berbusa dari tambak udang di Pantai Sambik Elen, Kecamatan Bayan, viral di media sosial dan memicu protes keras dari nelayan setempat.
Akun Facebook Putra Sordayi mengunggah rekaman berdurasi 29 detik pada 13 Agustus 2026. Video itu memperlihatkan pipa yang mengeluarkan air putih pekat berbusa hingga menutupi sebagian besar area pantai.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria dengan lantang menyuarakan kekesalan warga nelayan. Ia meminta perangkat desa agar segera menindak pengelola tambak.
“Tolong Pak Kades Sambik Elen, suruh tambak udang di sebelah timur itu jangan pipanya kasi mancur kayak gini. Kami yang nelayan susah cari ikan ini, jaring kami gak bisa turun, tolong pak ya,” ucap pria dalam video itu dengan nada mendesak.

Kepala Desa Sambik Elen, Muhammad Katur, langsung meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Pengelola tambak mengakui adanya kekurangan pada pipa dan berjanji menyelesaikan masalah tersebut.
“Secara tanggung jawab moral, Desa Sambik Elen merespons setiap pengaduan masyarakat,” ujar Katur.
Namun, ia menyebut belum ada laporan warga yang mengalami sakit atau mencium bau menyengat karena lokasi perusahaan berada jauh dari pemukiman penduduk.
Sementara itu, Polres Lombok Utara melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, langsung meninjau lokasi setelah video menyebar luas. Muslim menjelaskan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tambak sebenarnya berjalan normal. Busa muncul akibat pekerja membuka pipa untuk perbaikan dalam rangka pengurusan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
“Para pekerja tidak sengaja membuka pipa, sehingga air menghantam bebatuan dan menimbulkan busa,” jelas Muslim.
Ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan kerja dan memastikan busa hilang dalam hitungan jam. Namun demikian, Pemprov NTB tetap mengambil sampel air laut berbuih untuk diuji di laboratorium.
Muslim menegaskan bahwa sanksi tegas hingga jalur hukum akan ditempuh jika terbukti mengandung pencemaran berbahaya.
“Hasil lab sedang diproses dan mudah-mudahan beberapa hari lagi keluar,” tuturnya.
Lebih lanjut, tim pengawas pusat memeriksa dokumen perizinan dan menyatakan semua izin lengkap. Muslim berharap bisnis tambak tidak mengorbankan ekosistem laut.
“Kami akan melakukan langkah proaktif terhadap seluruh tambak di NTB yang membuang limbah ke laut, sekaligus melakukan uji petik,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji
Sumber Berita : Akun Facebook Putra Sordayi (Def Deq)







![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-225x129.jpg)