Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben

Jumat, 21 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur menanam patok perdana penanda batas areal 25 hektare kawasan wisata Joben, Kamis 20 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Bupati Lombok Timur menanam patok perdana penanda batas areal 25 hektare kawasan wisata Joben, Kamis 20 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama PT Energi Selaparang menandai batas wilayah areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) di kawasan Joben, Kamis 20 Agustus 2026.

Didampingi Direktur Utama PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, Bupati Lombok Timur menanam patok perdana penanda batas areal seluas 25 hektare tersebut.

Langkah ini menandai awal pengembangan kawasan wisata legendaris yang menyimpan nilai sejarah panjang di Lombok Timur.

Bahkan, Bupati menyebut peristiwa ini bersejarah bagi kawasan Joben maupun Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan.

“Kawasan Joben memiliki keunggulan alam yang sangat lengkap, mulai dari iklim sejuk, air terjun, kolam renang, hingga keasrian hutan,” ujar Bupati.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemda akan mengkaji penataan kawasan Joben tanpa mengorbankan alokasi pelayanan publik yang menjadi prioritas APBD.

Selain meninjau langsung penandaan batas, Bupati juga menyambut baik penetapan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang kini resmi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Bupati, fleksibilitas pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja (Satker) TNGR mempercepat rantai koordinasi tanpa harus selalu bergantung pada kementerian.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Oleh karena itu, ia menginstruksikan Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merumuskan langkah strategis agar dapat mengoptimalkan insentif serta penerimaan daerah.

Izin Prinsip Terbit, Perusahaan Lengkapi Persyaratan Teknis

Direktur Utama PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Joben merupakan salah satu mandat yang diterima perusahaannya.

Pihaknya telah memperoleh surat izin prinsip pemanfaatan lahan seluas 25 hektare per 16 Juli 2026. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menandatangani langsung surat izin tersebut.

“Hari ini kita berada pada tahapan berikutnya karena masih ada beberapa izin yang harus kita lengkapi, salah satunya penandaan batas wilayah,” kata Joyo.

Dengan demikian, setelah izin prinsip terbit, perusahaan kini melengkapi berbagai izin teknis dan melakukan penandaan batas wilayah lahan yang akan dikembangkan. Proses ini masih berada pada tahap awal sebelum aktivitas usaha dapat dimulai.

Tak hanya fokus pada penataan kawasan, Joyo juga menyampaikan rencana pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Joben.

Menurut dia, air murni dari pegunungan Gunung Rinjani sebagai ikon dunia itu dapat diolah menjadi mineral yang sehat, sejuk, dan segar.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Adapun pabrik AMDK yang ada di Labuhan Haji, ia mengusulkan agar diubah menjadi pabrik minyak goreng dengan merek sendiri.

Sementara itu, untuk lini bisnis yang sudah berjalan, Joyo memaparkan perkembangan merek AMDK Asel yang mulai dipasarkan kepada masyarakat, khususnya di Lombok Timur.

Bahkan, perusahaan menyiapkan perluasan pemasaran Asel ke luar daerah. Saat ini, perusahaan menyebutkan agen telah terbentuk di sekitar 75 persen kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Keberhasilan pemasaran ini turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja. PT Energi Selaparang telah mempekerjakan sekitar 100 orang, mulai dari tingkat pabrik hingga jaringan agen.

Joyo berharap perkembangan usaha tersebut dapat terus berjalan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Di sisi lain, PT Energi Selaparang juga memastikan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar subsidi untuk nelayan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Ketersediaan BBM bagi nelayan menjadi salah satu perhatian perusahaan dalam menjalankan mandat yang diberikan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA