LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama PT Energi Selaparang menandai batas wilayah areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) di kawasan Joben, Kamis 20 Agustus 2026.
Didampingi Direktur Utama PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, Bupati Lombok Timur menanam patok perdana penanda batas areal seluas 25 hektare tersebut.
Langkah ini menandai awal pengembangan kawasan wisata legendaris yang menyimpan nilai sejarah panjang di Lombok Timur.
Bahkan, Bupati menyebut peristiwa ini bersejarah bagi kawasan Joben maupun Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan.
“Kawasan Joben memiliki keunggulan alam yang sangat lengkap, mulai dari iklim sejuk, air terjun, kolam renang, hingga keasrian hutan,” ujar Bupati.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemda akan mengkaji penataan kawasan Joben tanpa mengorbankan alokasi pelayanan publik yang menjadi prioritas APBD.
Selain meninjau langsung penandaan batas, Bupati juga menyambut baik penetapan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang kini resmi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Bupati, fleksibilitas pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja (Satker) TNGR mempercepat rantai koordinasi tanpa harus selalu bergantung pada kementerian.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merumuskan langkah strategis agar dapat mengoptimalkan insentif serta penerimaan daerah.
Izin Prinsip Terbit, Perusahaan Lengkapi Persyaratan Teknis
Direktur Utama PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Joben merupakan salah satu mandat yang diterima perusahaannya.
Pihaknya telah memperoleh surat izin prinsip pemanfaatan lahan seluas 25 hektare per 16 Juli 2026. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menandatangani langsung surat izin tersebut.
“Hari ini kita berada pada tahapan berikutnya karena masih ada beberapa izin yang harus kita lengkapi, salah satunya penandaan batas wilayah,” kata Joyo.
Dengan demikian, setelah izin prinsip terbit, perusahaan kini melengkapi berbagai izin teknis dan melakukan penandaan batas wilayah lahan yang akan dikembangkan. Proses ini masih berada pada tahap awal sebelum aktivitas usaha dapat dimulai.
Tak hanya fokus pada penataan kawasan, Joyo juga menyampaikan rencana pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Joben.
Menurut dia, air murni dari pegunungan Gunung Rinjani sebagai ikon dunia itu dapat diolah menjadi mineral yang sehat, sejuk, dan segar.
Adapun pabrik AMDK yang ada di Labuhan Haji, ia mengusulkan agar diubah menjadi pabrik minyak goreng dengan merek sendiri.
Sementara itu, untuk lini bisnis yang sudah berjalan, Joyo memaparkan perkembangan merek AMDK Asel yang mulai dipasarkan kepada masyarakat, khususnya di Lombok Timur.
Bahkan, perusahaan menyiapkan perluasan pemasaran Asel ke luar daerah. Saat ini, perusahaan menyebutkan agen telah terbentuk di sekitar 75 persen kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.
Keberhasilan pemasaran ini turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja. PT Energi Selaparang telah mempekerjakan sekitar 100 orang, mulai dari tingkat pabrik hingga jaringan agen.
Joyo berharap perkembangan usaha tersebut dapat terus berjalan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Di sisi lain, PT Energi Selaparang juga memastikan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar subsidi untuk nelayan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Ketersediaan BBM bagi nelayan menjadi salah satu perhatian perusahaan dalam menjalankan mandat yang diberikan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







