LOMBOKINI.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyerahkan data kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini dilakukan guna merespons Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6032/SJ terkait pemenuhan kebutuhan dan belanja pegawai daerah tahun anggaran mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa pihak BPKAD bersama BKPSDM telah mengirimkan pemetaan data jumlah ASN sesuai yang tercatat dalam ini database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemetaan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK penuh waktu di Lombok Timur tercatat sebanyak 5.109 orang. Rinciannya terdiri dari 3.481 tenaga guru, 1.004 tenaga kesehatan, dan 624 tenaga teknis,” ujar Yulian.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemkab Lombok Timur mengusulkan sebanyak 10.921 orang. Angka ini bergeser dari jumlah awal 10.998 orang karena adanya pegawai yang meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun terkena sanksi indisipliner.
Sesuai arahan Kemendagri, data PPPK paruh waktu tersebut juga dipilah ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok guru dan tenaga kependidikan mencakup total 4.859 orang, yang terdiri dari 3.765 tenaga guru serta 1.094 tenaga kependidikan seperti operator dan penjaga sekolah.
Sementara itu, kelompok tenaga kesehatan berjumlah 2.345 orang, dan kelompok tenaga teknis di luar tenaga kependidikan mencakup total 3.717 orang.
Terkait proses peralihan formasi dan status pegawai, Yulian menegaskan bahwa pemda saat ini masih menunggu keputusan serta petunjuk teknis (juknis) resmi dari MenPAN-RB.
Penentuan kuota akhir kelak akan mempertimbangkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Digitalisasi Layanan ASN Lewat BKPSDM SMART
Selain penataan formasi, BKPSDM Lombok Timur terus mendorong efisiensi administrasi kepegawaian berbasis digital. Sejak dioperasikan pada tahun 2025, platform BKPSDM SMART (Sistem Manajemen Aparatur Responsif dan Terintegrasi) menjadi tumpuan utama layanan administrasi ASN di Lombok Timur.
Lewat platform bkpsdm-smart.lomboktimurkab.go.id, pegawai kini tidak perlu datang langsung ke kantor BKPSDM untuk mengurus kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, izin, maupun cuti.
“Pegawai cukup mengunggah berkas persyaratannya secara mandiri melalui akun masing-masing. Jika berkas lengkap, penerbitan dokumen dilakukan secara digital, dan apabila ada kekurangan berkas, notifikasi otomatis akan dikirim via WhatsApp,” tutupnya Yulian.
Penulis : Paozan Azima







