Mobil Tanki Berisi 5000 Liter BBM Bersubsidi Asal Lotim Ditangkap di Proyek Bendungan Meninting

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Sebuah mobil tanki transportir warna biru diduga berisi 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi berasal dari Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ditangkap di proyek akbar Bandungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Tipidter Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Yogi, Minggu, 16 Juli 2023.

Yogi menjelaskan, di TKP ditemukan adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang didistribusikan dengan mobil transportir milik Pertamina untuk kepentingan pembangunan Bendungan Meninting.

Adapun untuk terduga pelaku, kata Yogi, yakni LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan RE, alamat Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua terduga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter BBM subsidi jenis solar, selembar surat pemesanan, sebuah catatan portofolio, dan dua unit ponsel merk Oppo dan Realme.

“Pada saat penggerebekan, saat itu sedang berlangsung pemindahan BBM solar dari tangki mobil transportir ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek Bendungan Meninting,” jelas Yogi.

Setelah itu, sambung Yogi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengecek dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap supir truk tangki tersebut, menanyakan terkait dengan asal-usul BBM tersebut.

“Ternyata pernyataan supir tidak sinkron dengan dokumen yang ada. Supirnya mengatakan itu bukan BBM subsidi sementara di dokumen tertera BBM subsidi,” tegas Yogi.

Unit Tipidter kemudian lakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa BBM solar tersebut milik LSF yang diambil di gudang milik RE yang berlokasi di Desa Wanasaba, Lombok Timur.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau liquefied petroleum gas subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 paragraf V huruf B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)

Penulis : Ong

Sumber Berita : www.ntbpos.com

Berita Terkait

Ratusan Jamaah Ponpes Baiturrahman Gelar Unjuk Rasa di Kejari Lotim dan PN Selong
Investasi PT Rezka Nayatama Terhambat di Sekotong Barat Akibat Kepentingan Pribadi Oknum “Pemain Lahan”
Oknum ‘Pemain Lahan’ Diduga Hasut Warga Sekotong Barat Ganggu PT Rezka Nayatama
MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon
Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar
Gembira di Limbungan, Akses Air Bersih Lebih Mudah Berkat Bantuan GGMU
Cek TKP Kebakaran Rumah di Desa Sembalun Bumbung
Polres Lombok Barat Tangkap Pencuri dengan Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 23:30 WIB

Jajaran PB NWDI : TGB Tidak Restui Zul-Rohmi Jilid II

Rabu, 29 November 2023 - 08:19 WIB

Penghapusan Program Beasiswa NTB Untuk Menyehatkan Anggaran 

Selasa, 19 September 2023 - 11:32 WIB

Di Depan Mendagri, Lalu Gita Ariadi Nyatakan Komitmennya Membangun NTB

Kamis, 14 September 2023 - 13:16 WIB

Lalu Hadrian Berharap NTB Optimal Hadapi PON agar Prestasi Atlit NTB Makin Diperhitungkan

Senin, 11 September 2023 - 20:34 WIB

Megawati Lestari, Calon Legislator yang Berkomitmen untuk Perempuan dan Pendidikan Berkualitas

Senin, 4 September 2023 - 21:06 WIB

Warga Paok Motong Geruduk KIHT NTB Seiring Pergantian Nama Menjadi APHT

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:08 WIB

Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WIB

PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

Berita Terbaru

Panitia pemungutan suara Pemilwa IAIH Pancor. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

IAIH Pancor Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa 2024-2025

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:03 WIB

Parade ngejot atau parade dulang yang diiringi tarian, pantomim, pentas teater, drumband, hingga karate pada acara Gebyar Forum Sekolah Penggerak angkatan 1 Lombok Timur. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:50 WIB

Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur, HM Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid (Luthfi-Wahid) dan Wakil Ketua DPW Partai Glora NTB, TGH. Gunawan Ruslan.(Foto : www.Lombokini.com)

Lombok Timur

Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:04 WIB

Wajah baru PPK dikukuhkan KPU Lotim untuk Pilkada Lombok Timur 2024. (Foto : www.lombokini.com)

Lombok Timur

Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:39 WIB

Proses pengukuhan 105 PPK di Pendopo Bupati Lombok Timur. (foto:www.lombokini.com)

Lombok Timur

KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:16 WIB