Pj Bupati Lotim Juaini Taofik Terbitkan 89 SK Pemberhentian Kepala Desa

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik. (sumber foto:istimewa)

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik. (sumber foto:istimewa)

LOMBOKINI.com – Hari ini, tanggal 8 Februari 2024, menandai berakhirnya masa jabatan bagi 89 kepala desa di Lombok Timur (Lotim). Penjabat (Pj) Bupati Lotim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bagi para kepala desa yang telah menjabat sejak periode 2018-2024.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lotim Salmun Rahman, penerbitan SK pemberhentian ini mengikuti sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, serta peraturan turunannya.

“Sesuai regulasi yang ada, termasuk Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, dan pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” jelas Salmun Rahman.

Baca Juga :  87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Soal kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa hingga dilantiknya kepala desa definitif.

Pjs tersebut akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena alasan administratif.

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik, menyatakan bahwa pemberhentian dengan hormat ini dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa atas dedikasi mereka dalam membangun desa.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Lotim menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan pengabdian tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatannya hari ini.

Baca Juga :  Resmikan RS Ummat PKU Muhammadiyah Lombok Timur, Abdul Mu'ti Serukan Pentingnya Budaya Hidup Sehat

“Kiprah dan kinerja mereka dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta menjalankan pemerintahan dengan baik dan tanggung jawab, akan diteruskan oleh pemimpin selanjutnya,” ungkap Juaini.

Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lotim menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Draft pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih berada di tingkat I dan belum dibahas di tingkat II. Jika proses revisi Undang-undang tentang Desa telah selesai, kami akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. ***

Berita Terkait

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru