Pj Bupati Lotim Juaini Taofik Terbitkan 89 SK Pemberhentian Kepala Desa

Kamis, 8 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik. (sumber foto:istimewa)

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik. (sumber foto:istimewa)

LOMBOKINI.com – Hari ini, tanggal 8 Februari 2024, menandai berakhirnya masa jabatan bagi 89 kepala desa di Lombok Timur (Lotim). Penjabat (Pj) Bupati Lotim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bagi para kepala desa yang telah menjabat sejak periode 2018-2024.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lotim Salmun Rahman, penerbitan SK pemberhentian ini mengikuti sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, serta peraturan turunannya.

“Sesuai regulasi yang ada, termasuk Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, dan pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” jelas Salmun Rahman.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Soal kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa hingga dilantiknya kepala desa definitif.

Pjs tersebut akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena alasan administratif.

Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik, menyatakan bahwa pemberhentian dengan hormat ini dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa atas dedikasi mereka dalam membangun desa.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Lotim menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan pengabdian tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatannya hari ini.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

“Kiprah dan kinerja mereka dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta menjalankan pemerintahan dengan baik dan tanggung jawab, akan diteruskan oleh pemimpin selanjutnya,” ungkap Juaini.

Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lotim menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Draft pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih berada di tingkat I dan belum dibahas di tingkat II. Jika proses revisi Undang-undang tentang Desa telah selesai, kami akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA