LOMBOKINI.com – Hari ini, tanggal 8 Februari 2024, menandai berakhirnya masa jabatan bagi 89 kepala desa di Lombok Timur (Lotim). Penjabat (Pj) Bupati Lotim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bagi para kepala desa yang telah menjabat sejak periode 2018-2024.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lotim Salmun Rahman, penerbitan SK pemberhentian ini mengikuti sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, serta peraturan turunannya.
“Sesuai regulasi yang ada, termasuk Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, dan pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” jelas Salmun Rahman.
Soal kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa hingga dilantiknya kepala desa definitif.
Pjs tersebut akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena alasan administratif.
Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik, menyatakan bahwa pemberhentian dengan hormat ini dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa atas dedikasi mereka dalam membangun desa.
Dia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Lotim menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan pengabdian tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatannya hari ini.
“Kiprah dan kinerja mereka dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta menjalankan pemerintahan dengan baik dan tanggung jawab, akan diteruskan oleh pemimpin selanjutnya,” ungkap Juaini.
Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lotim menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
“Draft pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih berada di tingkat I dan belum dibahas di tingkat II. Jika proses revisi Undang-undang tentang Desa telah selesai, kami akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. ***