LOMBOKINI.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Manguluang SH.M.Kn., secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan perkara wartawan Mugni Ilma, pada Senin 31 Aguatua 2026.
Majelis hakim memberi tenggat waktu tujuh hari atau satu minggu untuk memenuhi perintah tersebut.
Menanggapi perintah itu, JPU menyatakan bahwa di Lombok Timur tidak ada perwakilan Dewan Pers. Namun, Manguluang kembali menegaskan,
“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” twgasnya.
Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis juga menegur Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU karena pandangannya dinilai kontradiktif dan tidak jelas.
“Jangan mengarang-ngarang kalau tidak pahami. Cukup katakan tidak mengerti pada bidang ini,” tegas Manguluang saat mengingatkan ahli tersebut.
Ahli Bahasa itu menyatakan tidak ada ancaman dalam pemberitaan Mugni Ilma, hanya tekanan psikis kepada narasumber.
Sementara itu, JPU menghadirkan saksi anggota kepolisian (buser) yang mengaku hanya menjalankan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penangkapan.
Saksi mengaku tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di Labuhan Haji karena jarak pengintaian mencapai 5 meter dan tidak ada keributan.
Saat Penasihat Hukum Mugni Ilma menanyakan surat perintah tugas penangkapan, saksi mengaku tidak membawa dan tidak dapat menunjukkannya di persidangan.
Penasihat hukum pun bertanya kepada saksi, apakah tindakan penangkapan itu sudah diatur oleh Lalu Purnama, Direktur Utama PDAM Lotim Sopiyan, dan kasatnya. Saksi menjawab, “Iya perintah Kasat saya,” ucapnya.
Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, MH., dan tim mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis Hakim tersebut. ***
Penulis : Tim Lombokini.com
Editor : Najamudin Anaji







